jump to navigation

Bayar Pajak? Goblog Banget! Apa Kata Dunia?! Oktober 27, 2007

Posted by Blogger Indonesia in Blogger Indonesia, Fatih Syuhud, Indonesian Blogger, Refleksi.
Tags: ,
trackback

Korupsi di Kantor PajakOleh fatihsyuhud.com
Apa Anda sudah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Semoga singkatan ini tidak salah, ini juga tahunya dari iklan “Apa kata Dunia” di TV. Pertanyaan lanjutan: apa Anda sebagai pribadi, biasa membayar pajak? Membayar pajak di Amerika dan negara maju lain sangat umum terjadi. Tapi di Indonesia, kayaknya tidak begitu umum. Namanya juga “kayak”nya jadi tidak ilmiah. Mungkin saya saja yang belum punya NPWP dan belum pernah bayar pajak penghasilan. Tempo hari soal NPWP ini kembali masuk ke telinga saya saat saya ingin ngurus buat kartu kredit. Ternyata bagi “pengusaha amatir” seperti saya sulit bisa ngurus credit card (CC) kalau tidak punya NPWP, karena saya tidak kerja pada siapapun sehingga tidak ada laporan hitam-di-atas-putih berapa jumlah gaji saya.

Terpikir juga untuk ngurus NPWP ini, tapi saya sempat sedikit ragu. Kalau nanti saya bayar pajak, apa betul uang yang saya bayar itu masuk ke negara? Apa bukan malah bikin gembung perut pejabat pajak dan anak-bininya? Selain itu, saya juga berbagi sebagaian penghasilan saya buat fakir miskin setiap bulannya yang langsung saya berikan pada yang bersangkutan. Mungkin sikap saya ini cerminan dari krisis kepercayaan saya dan sebagian orang yang seperti saya pada lembaga-lembaga pemerintah ataupun yayasan sosial yang tidak dikelola secara profesional.

Kembali soal pajak, saya sejak awal ragu mau “berbakti pada negara” dengan cara bayar pajak, karena ya itu tadi: tidak atau kurang percaya pada muka-muka klimis di kantor pajak. Artikel yang ditulis Harry Sufehmi, mengutip tulisan di Jakarta Post, semakin membuat saya ragu:

Few people could afford to buy the latest BMW 5 car at the age of 27, no matter how hard they work. But, Amien, not his real name, can buy one easily. He’s a public official in one of the country’s most corrupt institutions: the tax office.

Officially, Amien, who has been employed as a Jakarta tax official for the past six years since graduating from the state-run accounting academy STAN, receives a monthly take-home salary of about Rp 3 million (about US$328). But he can easily make an additional Rp 500 million per year without even working for it.

Harry juga memuat tulisan komentar temannya yang lulusan STAN–almamater maling Kantor Pajak yang diulas Jakarta Post di atas–dalam posting seputar korupsi secara umum di Indonesia:

hehehe STAN, sekalinya masuk the Jakarta Post kayak gini beritanya.
Cuma mau share (kebetulan saya adalah alumni dari sekolah tinggi ambilduit negara ini) kalo yang dibilang “Amien” tentang dua kubu di DJP sudah menjadi rahasia umum di kalangan kami. Kayak Bush aja: either you with us or them. Banyak teman2 yang ikut terjerumus dan jadi AMKB (anak muda-kaya baru) tapi banyak juga yang terpaksa atau dipaksa pindah ke kantor2 atau bagian2 pelayanan pajak yang “kering”, atau malah keluar dari sistem.

Kalo Pak Sumitro bilang bahwa 30% duit negara bocor, itu hanya dari sisi pengeluaran aja, dari penerimaan mah waLlahu ‘alam, kayaknya lebih besar.
Tanpa menafikan ada juga upaya DJP buat meminimalisasi korupsi (mis: Large Tax Office, online taxpayment system, etc) Mudah2an expose Jakpost ini jadi trigger buat civil society Indonesia untuk lebih kritis ke institusi penerimaan negara (bikin DJP watch atau Bea Cukai Watch misalnya)

Kalau memang Kantor Pajak biang maling, apa tidak sebaiknya iklan anjuran wajib pajak di TV itu kita balik aja gini:

Sudah Bayar Pajak? Aduh Goblog Banget Elo, Pake Bayar Segala! Apa kata Dunia?!

Artikel Terkait:

  • Korupsi dan Peluang Pendidikan
  • Semua Pejabat Korup Sampai Terbukti Sebaliknya
  • SBY, TRANSPARANSI dan KKN-isme
  • Korupsi KBRI dan alasan gaji kecil PNS
  • Hidup Sederhana Sebagai Pilihan
  • Hutang RI dan Hidup Sederhana
  • Mental Kuli
  • Korupsi itu Halal, Bung!
  • Komentar»

    1. Andri Setiawan - Oktober 27, 2007

    Apa kata dunia? :))
    kapan kita punya orang pajak yang bersih?
    nunggu Indonesia bangkrut kali, sehingga gak ada yg bisa bayar pajak semua orangnya

    2. ArifKurniawan as Bangaiptop - Oktober 27, 2007

    Mas Fatih, ini kutipan dari kantor resmi pajak

    Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet disitus Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengklik e-registration (pendaftaran Wajib Pajak melalui internet), dimana Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalaui pos fotokopi data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

    Proses pendaftaran NPWP setahu saya cukup mudah, kok.

    Saya baru tahu juga beberapa saat lalu, jika ada WNI yang lama tinggal di luar negeri (di negera-negara tertentu) dan disana ia bekerja hingga atau lebih dari 30 tahun. Sehingga ia berhak mendapatkan pensiun. Lalu ia memutuskan untuk tinggal di Indonesia. Maka, WNI tersebut sebaiknya membuat NPWP. Sebab dengan NPWP tersebut, pajak pensiun dari negara yang bersangkutan dapat dikurangi.

    Oh ya, korupsi memang menyedihkan di RI. Tapi dengan tidak membayar pajak, menurut saya, juga jadi salah satu faktor yang menyusahkan untuk memberantas korupsi. Tapi ini jelas pendapat saya pribadi, amat subjektif sekali, masih amat layak diperdebatkan. :)

    3. Wison - Oktober 27, 2007

    Enak juga bahas “Pajak”, konteks kebijakan Indonesia yang serba tidak jelas, kalo dibilang goblok ya jelas goblok juga sih, buat apa punya NPWP sedang setiap menit kita bayar pajak yang multi dan tidak tau dah pada kemana!

    Korupsi? Nama juga Indonesia! Daftar NPWP saya kira tidak daftar gampang sekali! tapi kalo udah harus tutup buka, walah jelimet sampai-sampai bisa diperdatakan, pandangan saya sih begitu, ga tau yang lain! “PAJAK” tau ah gelap! boro-2 daftar wong penghasilan aja udah suseh kapain susehin lagi.

    4. qnewt - Oktober 27, 2007

    korupsi, korupsi. enak banged apa itu?

    5. mbelgedez - Oktober 27, 2007

    Ternyata bagi “pengusaha amatir” seperti saya sulit bisa ngurus credit card (CC) kalau tidak punya NPWP….

    Dolo sayah persis ngalamin kayak gene….
    Sekarang kondisinya kebalik, mereka ngemis-ngemis mintak sayah jadi nasabahnya….

    Ho…ho…ho…
    Semoga bisnis situ cepat membesar, agar gantian orang bank nyang nyari situ nawarin duit….

    (soal pajak, urus sendiri aja deh….)

    6. Pitra - Oktober 28, 2007

    Kalau bayar pajak sih menurut saya sudah kewajiban (terlepas apakah uang itu benar2 akhirnya terpakai dengan benar, atau hanya menggembungkan perut orang2 gak bener di internal pajak), yg penting kita sudah ngikutini kewajiban.

    Pengalaman aneh saat dulu ngurus npwp. Wong niatnya sudah tulus, supaya jadi warga negara yg baik, eh selesai dapat kartu npwp-nya, malah dimintain duit terima kasih. Aneh ya? Emang siapa butuh siapa?

    7. hericz - Oktober 28, 2007

    Dulu waktu SMA, Ibu-ku malah sampai menyarankan aku masuk STAN.

    “itu anaknya bu xxx, baru lulus STAN 3 tahun sekarang udah bikin rumah sendiri, beli mobil dan memberangkatkan haji orang tuanya. Mbok kamu sekolah disana saja”..

    8. fatih - Oktober 28, 2007

    @hericz: Halo Heri, kayaknya selain penyadaran pada generasi muda soal apa yg terjadi di lingkungan birokrasi (korupsi, maling, dll) kita tampaknya juga sangat perlu mensosialisasikan fakta2 buruk ini pada generasi tua–orang tua2 kita yg sering tak tahu dari mana duit pns yg hidup mewah itu berasal.

    9. jsc2727 - Oktober 28, 2007

    Korupsi? Sudah bosen ndengarinnya. Kondisi ini bukan cuma dipicu oleh oknum dari dalam tapi juga oleh pembayar pajak. Terutama orang-orang yang ditunjuk oleh perusahaannya. Dari situ timbul istilah “dibiayakan” untuk kelebihan setoran pajak. Kalau gak ada yang bergerak mulai sekarang, tunggu aja nanti saat Indonesia bangkrut. http://dermaga01.wordpress.com

    10. Calvin Michel Sidjaja - Oktober 28, 2007

    wah artikel ini judulnya pengen bikin saya ketawa. tapi saya jadi mikir lagi, emang dilematis juga yah. ngga bayar pajak salah, bayar pajak bisa salah juga.

    11. daeng limpo - Oktober 28, 2007

    Cak, Pajak sih tetap kita bayar. Cuman mbok para aparat penegak hukum, tolong dong diawasi yang menyalah gunakan duit pajak untuk memperkaya diri sendiri. Jadi pembayar pajak nggak dongkol. Salam Cak, tulisan ini cukup untuk membangunkan pemerintah agar jangan hanya menekan pembayar pajak tetapi harus mengawal pajak yang dipungut untuk dipergunakan secara efisien dan akuntabel.

    12. fikriana - Oktober 28, 2007

    Indonesia memang negara yang aneh. Rakyatnya di wajibkan bayar pajak. sudah dituruti eh…pajaknya lari entah kemana ck..ck…

    13. Guh - Oktober 28, 2007

    Pasti pengen cc yang limitnya super gede ya? kalo yang limitnya 10-15 an sepertinya ga ribet, malah salesnya yang maksa-maksa deh.

    Tapi kayaknya keren juga kalo punya NPWP, paling tidak bisa berhalusinasi kalo udah nyumbang buat negara, meski duitnya entah kemana.

    14. bagussugiarto - Oktober 28, 2007

    ntar deh bayarnya….

    15. purmana - Oktober 28, 2007

    Jadi inget beberapa bulan yang lalu saya mau bayar pajak buat motor saya……

    Dari rumah saya sudah diniatkan membayar, dan setelah menempuh perjalanan 10km ke tempat pembayaran si Mba Kasirnya dg judes ngomong “Mana FotoKopi KTP pemiliknya??, Kalo gak ada gak bisa bayar donk….!!”

    Maka sayapun dengan gondok pulang lagi (10km lagi….. total jadi 20km bolak-balik tanpa hasil).

    Besoknya Saya dateng lagi ke kantor itu (berati udah 30km total). Saya bawa lengkap foto-kopi semua surat2 motor sampe rangkap 5 malah. Urutan prosesnya sih gak terlalu ribet cuma harus 3 kali pindah loket beres. Tapi Masya Allaah…. nunggunya itu loh ampe 1 jam….. mana pas jam 12 ampe 13 mereka dengan santainya menutup loket dengan alasan makan siang…..

    Saya adalah orang yang sadar pajak, tapi mau bayar aja dipersulit…. udah aja transfer ke bank, lalu struknya dikasih ke kantor pajak dan STNK tinggal dicap. Gitu aja kok repot ya???

    Mana Jalanan di Kota Bandung Gak ada lampu jalannya kalo malem, banyak lobangnya lagi…. Dikemanain aja tuh duit pajak????

    BAYAR PAJAK TAPI GAK ADA PENINGKATAN FASILITAS ?????
    APA KATA DUNIA !!

    16. Mas Kopdang - Oktober 28, 2007

    bayar pajak..? ya kudu lah..
    masalah lulusan STAN yang jadi SETAN, biarin aja..emang pilihan hidupnya seperti itu.. namanya juga orang bermental susah..!

    17. franky - Oktober 28, 2007

    Sebagai warga negara yang baik, ya bayar pajaklah mas.wallahuwallam, mengenai uang lari kemana yang penting udah melaksanakan kewajiban.tul nggak?

    18. Rifu - Oktober 28, 2007

    @franky
    wah, menjadi apatis itu bukan sikap warga negara yang baik. :mrgreen:

    salam kenal mas fatih :D

    19. yogakasep - Oktober 28, 2007

    insya allah dengan membayar pajak, ada sebagian kalangan menjadi makmur, walau mungkin bukan kita ^_^

    20. telmark - Oktober 28, 2007

    hehehe…. heboh….

    21. sufehmi - Oktober 28, 2007

    @9 fatih - atau tidak mau tahu darimana asal duit tsb, hehe.

    Semua orang teriak-teriak pejabat jangan korupsi. Tapi kalau ada tetangga / saudaranya sendiri yang kaya mendadak, pada tutup mata. Syukur2 ikutan kecipratan duitnya.
    Padahal itu hasil menilep duit mereka juga.

    Mental orang Indonesia sekarang kacau sekali. Get rich quick; caranya bagaimana, itu bukan masalah.
    Alhasil, korupsi merata dari paling bawah sampai atas.

    Walhasil, pejabat di atas kalau sudah bersih pun, bakalan disikat secara berjamaah oleh para koruptor di bawahnya, hehe.

    Duh, indonesia …

    22. PNS DJP - Oktober 29, 2007

    Astaghfirulloh Al-Adzhim, anda belum apa-apa sudah buruk sangka, saya salah satu pegawai DJP, ingin sedikit berbagi informasi : Insya Allah dalam kurun 3-5 tahun kedepan anda akan tahu perubahan yg terjadi pada DJP, kami adalah pelopor reformasi birokrasi Departemen di Indonesia. Kalo soal KKN, anda tahu gak departemen mana yang diduga kuat melakukan KKN sejak RI berdiri? silahkan cari tahu dan anda akan kaget bukan kepalang. KKN karena orangnya bukan instansinya, mohon anda ingat itu. Dan salah satu tugas kami memang sedang “membersihkan” oknum2 tersebut. Masih banyak pegawai DJP yang istiqomah dan umumnya mereka memang gak mau diekspose karena sifat zuhudnya, mengabdi lillahi ta’ala. Kalo anda ingin tau kisah mereka silahkan email saya. Dan anda tentunya tahu sekarang APBN kita berasal darimana? minyak udah abis, parawisata dah hancur, kemana lagi kita nyari duit buat bangun negara? ngutang lagi..? kalo anda bisa nikmatin fasilitas publik seperti jalan tol, RS pemerintah, atau WC umum sekalipun pernah mikir gak dananya darimana? anda bisa beli bensin untuk kendaraan anda dgn harga yg murah dibandingkan negara lain, pernah mikir gak nutup subsidinya darimana?

    23. Bang Mandor - Oktober 29, 2007

    @ 22

    dalam kurun waktu 3-5 tahun ke depan? Kan sudah ganti pemerintah boss! Siapa tahu lebih buruk. tahun ini saja pemerintah makin jeblok saja!

    http://bangsabodoh.wordpress.com/2007/10/04/di-tahun-2007-bangsa-indonesia-semakin-bodoh-semakin-korup/

    Jujur saja ya, saya nggak respek sama pemerintah dalam hal pajak! mana yang 20% untuk pendidikan? gaji rakyat kecil sebagian besar mengalami penurunan akibat harga barang naik gila-gilaan, kok enak ya gaji DPR (prestasi hebatnya mana seh?) naik, presiden, menteri dan bupati juga naik! semuanya dari pajak kan?

    kenapa bisa terjadi? karena kita bangsa yang (di)bodoh(i) (sama pemerintahnya)

    24. brahmantya - Oktober 29, 2007

    salam kenal mas,
    Saya setuju dan udah jalanin juga cara Anda. Menurut saya mendingan alokasi pajak kita salurin langsung deh buat membangun negara, misalnya kita salurkan lewat zakat, langsung atau lewat yayasan atau lembaga yang kita percaya. Agak dilema memang, disatu sisi bayar pajak merupakan kewajiban (ya wajib dibayar toh!) tapi puluhan tahun idup di negeri ini, gak kerasa udah banyak banget pungutan pajak yang kita alami. Setiap kita belanja, nonton, makan di resto khan dah kena pajak tuh. Tiap taun penerimaan pajak negara meningkat terus, tapi kok makin banyak ya jumlah orang miskin ?? hehe..
    -yg udah lama apatis-

    25. Herman - Oktober 29, 2007

    yah begitulah. Sama seperti mas Fatih, saya pun tidak bisa sepenuhnya pada kinerja institusi negara. Jangankan urusan pajak, urusan bikin KTP saja luar biasa mental korupnya. Terus terang saya mulai apatis pada Negara…

    26. kalengkrupuk - Oktober 29, 2007

    Buat saya mah yang penting udah bayar pajak ke negara seperti yang sudah ditentukan. Yang penting kewajiban saya kepada negara sudah selesai. Kalo soal duit pajak saya itu digelapkan atau diselewengkan, itu urusan yang menyelewengkan dengan negara dan Tuhannya.

    Lagipula saya tidak akan bisa teriak2,”Dasar monyet budug! Pajak yang gue bayar ditilep!!”, kalau saya belum bayar pajak kan?

    Apa kata dunia? Kita semua tahu lah apa kata dunia…

    27. doeytea - Oktober 29, 2007

    Tulisan dan komentar di sini menyangkut keseharian saya. Pertama masalah pajak dan kedua masalah STAN. Kebetulan saya bekerja di DJP sudah sekitar 14 tahun sejal lulus STAN.
    Pertama masalah korupsi di instansi pajak. Bahwa korupsi sudah menjadi keseharian di Indonesia, saya kira semua setuju. Dan perilaku korupsi bukan monopoli DJP. Hampir semua instansi juga ada perilaku korupsinya. Jadi tidak adil rasanya jika kita bicara korupsi dengan hanya menunjuk DJP. Tengoklah korupsi di Depag, Depdiknas, PU, Pemda, dll. Justru sekarang DJP lah sebenarnya instansi yang memelopori pemberantasan korupsi secara sistemik. Jadi korupsi adalah realita negara kita sekarang ini. Dan prioritas kita semua untuk memberantasnya. Tinggal kita lihat diri kita masuk golongan orang yang mana. Apakah orang-orang yang memperbaiki keadaan atau orang yang selalu menyalahkan keadaan tanpa ada tindakan kongkrit untuk mengubahnya. Sebagian orang malah menyalahkan keadaan dan menjadikan kondisi korup sebagai alasan untuk menghindari kewajiban. Orang ini tidak sadar bahwa dengan tindakannya ini dia malah memperburuk keadaan. Untuk memberabtas korupsi, justru yang dibutuhkan adalah jenis orang yang pertama karena proses pemberantasan korupsi itu perlu waktu panjang dan perlu banyak tenaga dan usaha yang keras. Kalau korupsi bisa berjama’ah, mengapa pemberantasannya tidak bisa berjama’ah?
    Kedua, ada tulisan-tulisan dan komentar-komentar yang mengaitkan perilaku korup dengan STAN. Saya yakin orang-orang ini adalah lulusan-lulusan perguruan tinggi ternama di negeri ini. Dan tentu saja orang-orang pintar dan pilihan. Seperti saya tulis di atas, perilaku korup bukan hanya milik satu instansi saja. Juga bukan milik alumni suatu PT saja. Bukan juga penganut satu agama saja. Perilaku korup hampir merata dilakukan oleh semua kelompok masyarakat. So, rasanya tidak adil juga mengaiitkan STAN dengan korupsi. Saya yakin pelaku korup di Depag, Depdiknas, PU, Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, Depnakertrans, Pemda, DPR dll tidak dilakukan alumni STAN (karena gak ada lulusan STAN di situ kan?).
    Di DJP, tempat saya kerja, ada lulusan STAN (biasanya sebagai pelaksana atau staf bawah, atau anggota tim pemeriksaan), ada juga lulusan PT-PT yang lain. Perilaku mereka saya lihat sama saja. alau ada alumni STAN yang kaya raya, alumni PT lain juga banyak yang kaya raya (malah lebih kaya, karena mereka bossnya). Ada alumni STAN yang miskin, ada juga alumni PT lain yang miskin. Kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya secara ilmiah.
    Jadi saya rasa sebaiknya kita menyikapi persoalan dengan proporsional dan kepala dingin. Jauhi prasangka yang gak perlu karena akan menambah beban masalah.
    Mohon maaf kalau ada yang tersinggung. Jika mau diskusi tentang pajak, silahkan kunjungi blog saya. Semoga bangsa ini segera keluar dari keterpurukan.

    28. nizaminz - Oktober 29, 2007

    rakyat setiap saat harus bayar pajak, entah PBB, PPN, PPH, STNK, BPKB, dsb. Tapi sering rakyat tidak mendapat kompensasi apa pun dari pemerintah jika mereka mendapat musibah.

    Sebagai contoh korban Lumpur Lapindo Brantas yang rumah dan sawahnya habis terendam lumpur, hingga setahun lebih tidak dapat penggantian untuk rumah dan sawahnya.

    Harusnya pemerintah mengganti rumah dan sawah mereka sehingga mereka bisa kembali membayar pajak.

    29. yusaksunaryanto - Oktober 29, 2007

    moga moga …

    30. varendy - Oktober 29, 2007

    huff, susah juga kalo lagi ngomongin kaya gini, tapi apakah kita mau terus2an berburuk sangka sama meraka yang orang pajak? cuma ngomong kayanya gakan menyelesaikan masalah, jadi gimana donk??? tanya ken . . . . apa

    31. Freddy Hernawan - Oktober 29, 2007

    mau tanya .. nih. kita dikenakan pajak kaalu penghasilan kita berapa ..? soalnya saya kerja duit nya nggak cukup buat makan, apalagi bayar pajak.

    32. widy4nto - Oktober 29, 2007

    salam kenal mas,…
    bicara benar ato nggak benar, ya memang susah apalagi kalo penilaiannya dari saya (mang saapa yang minta hehehe)
    tapi ya itu tadi, seperti mata uang, baik dan buruk, KORUP dan nggak, ya memang ada,
    untuk sementara, yah memang lebih baik ngikutin cara fatih ini.
    karena saya pun kadang dengan risihnya dengar cerita teman yang seenaknya saja, dengan bangganya ngorup uang negara (katanya) padahal kan itu uang RAKYAT…! semoga mereka cepat sadar.. dan kalo gak sadar juga,.. dibersihkan dari muka bumi secepatnya…

    33. sundoro - Oktober 29, 2007

    saya juga pernah dengar dari Ibu saya yang kebetulan mengurus pajak perusahaan ke kantor pajak. Disana Ibu saya ditawari jasa untuk meringankan pajak perusahaan tempat Ibu saya bekerja oleh seorang pegawai kantor pajak. Syaratnya, sebagian dari uang pajak tersebut masuk ke kantongnya. Naudzubillah min dzalik. Padahal pegawai itu masih muda yg harusnya memiliki idealisme kuat.

    klo kondisinya seperti itu…..gimana masyarakat mau percaya terhadap orang2 di lembaga tersebut. Jadi gimana donk?

    salam kenal ya Mas :D

    34. hendra_ku - Oktober 29, 2007

    ho oh, saya jg udah bayar pajak (soalnya apa2 kena pajak sih), tp dikemanain ya uang hasil pajak, sprti yg dikatakan bro purnama, saya jg udah bayar pajak motor tp koq jalan di kota-ku banyak yg berlubang ya, kemana uang hasil pajak???

    35. rumputkita - Oktober 29, 2007

    di djp memang sarangnya koruptor di indonesia….. punya pengalaman salah satu perusahaan harus bayar pajak Rp 300,000,000- tapi akhirnya hanya bayar 10,000,000- saja. sama orang2 pajak. HEBAT YA……………

    36. fatih - Oktober 30, 2007

    #21 @Harry Sufehmi:
    Pendapat Harry itu searah dg tulisan saya sebelumnya:
    Pada waktu yang sama, masyarakat secara kolektif menjadi permisif dan tidak kritis pada perilaku kalangan birokrat/pejabat dan anak istri mereka yang hidup serba mewah. Kekaguman masyarakat atas berbagai kemewahan yang dimiliki pejabat/birokrat korup itu menenggelamkan sifat kritis masyarakat dan menyusup tanpa sadar dalam sebagian besar masyarakat suatu ajaran sesat yang baru: jadilah PNS/birokrat kalau ingin hidup mewah.

    Lihat selengkapnya di sini.

    37. doeytea - Oktober 30, 2007

    Saya setuju bahwa masyarakat Indonesia tidak begitu peduli pada perilaku korup, malah sering membanggakan saudara, tetangga, atau temannya yang kaya raya dari hasil korupsi. Pelaku korp biasanya adalah orang-orang yang disenangi di lingkungannya karena tentu saja ia bisa berbuat apa saja dengan uangnya, termasuk membeli hati orang. Ini yang membuat pemberantasan korupsi begitu susah. Orang pada teriak anti korupsi karena tidak punya kesempatan dan tidak kebagian, tetapi kalau dia kebagian berubah pula sikapnya. So, jadinya sulit membedakan antara orang yang benar-benar anti korupsi atau yang sekedar tidak kebagian. Saya baru salut kepada orang yang memang benar-benar punya kesempatan tapi dengan sadar tidak melakukannya. Dan itu adalah orang dalam yang bekerja secara jujur dan ikhlas, tanpa publikasi, tanpa penghargaan dengan risiko pekerjaan yang besar.
    Nah, inilah yang membuat sulit pemberantasan korupsi. Orang korup disanjung, orang jujur hancur. Tulisan saya terkait hali bisa dibaca di http://doeytea.wordpress.com/2007/03/30/mengapa-korupsi-susah-diberantas/
    Salam.

    38. sufehmi - Oktober 30, 2007

    @22 PNS DJP - nasib Anda mirip dengan kawan saya di Depkominfo :) dia bekerja jujur & dengan etos kerja yang sangat profesional. Tapi jadi pusing setiap kali mendengar orang mengkritik Depkominfo.

    Memang karena nila setitik, maka rusak susu sebelanga.

    Yah mudah-mudahan Anda & rekan-rekan bisa bersabar, dan terus berjuang untuk memperbaiki DJP dengan ikhlas.
    Sebelumnya saya pribadi ucapkan banyak terimakasih, dan semoga semua usaha anda dibalas dengan berlebih-lebihan oleh Allah swt, amin.

    Sekalian, kalau kita ingin memastikan bahwa pajak kita pasti akan masuk kas negara (dan tidak masuk kantung oknum), bagaimana caranya ? Apakah ada daftar kontak staf DJP yang bisa dipercaya untuk ini ? Mungkin bisa dibagi informasinya kepada kita.
    Kalau ada kepastian seperti ini, tentu kita juga jadi lebih gembira menyerahkan pajak kita.

    @34 hendraku - di birmingham.gov.uk, Anda bisa melaporkan jalanan yang berlubang melalui website tsb, dan dalam waktu singkat laporan anda akan di tindak lanjuti.
    Mudah-mudahan di indonesia juga bisa segera terwujud :)

    @doeytea - orang dalam yang bekerja secara jujur dan ikhlas, tanpa publikasi, tanpa penghargaan dengan risiko pekerjaan yang besar

    Luar biasa sulit untuk menjadi orang seperti ini. mudah-mudahan semakin banyak yang mau meniru teladan tsb.

    Orang korup disanjung, orang jujur hancur

    Menyedihkan, namun memang demikian kenyataannya.
    Kita mau hidup jujur, namun malah diledek & dihina oleh masyarakat kita. Orang biasa pasti tidak akan tahan diuji seperti ini.

    Pak Doeytea, mudah-mudahan perjuangan anda dan rekan-rekan bisa sukses. Tularkan terus virus kejujuran kepada semua orang.
    Terimakasih.

    39. abunai - Oktober 30, 2007

    Basi banget, googling deh kapan tahun jakarta post bahas masalah ginian.
    FYI, mulai tahun 2002 - september 2007 LTO (large tax office) take home pay pegawainya untuk staff sekitar 10-11 jt. untuk bisa masuk kesana ada beberapa macam test. Bagi yang ketahuan kong-kalikong dengan WP (wajib Pajak) langsung di tendang ke daerah terpencil. Jadi kalau kaya wajar 10 jeti men … tapi ini khusus yg LTO, yg laen no comment hehehe …
    Sebenarnya kalo mau jujur gak hanya orang pajak kok. Namanya PNS di departemen apapun di level apapun, pasti berat buat beli mobil baru kalau hanya mengandalkan gaji dan tunjangan. pasti ada penghasilan lain-2. sekarang tinggal halal atau haram penghasilan lain-2 ini.
    Kemudian juga jangan di generalisasi, emang yang korup itu apakah semuanya? Swasta juga lah, kan tidak ada yang beli kalau tidak ada yang jual.
    Terakhir, masyarakat indonesia, mungkin termasuk saya dan pembaca di sini juga bahwa masih ambigu dalam memandang PNS itu. contoh sederhana saja, kalau ada teman atau kerabat yang bisa masuk jadi PNS, pasti komentarnya “wah, enak dong bisa dapet penghasilan lain-2″ atau yang fulgar, “enak nih jadi PNS bisa nyikut sana-sini”. Kemudian kalau berhadapan dengan sebuah “birokrasi” pasti kasak kusuk untuk bisa mempercepat birokrasi tersebut. gampang saja contohnya, bikin KTP. Pasti kebanyakan bikinnya pakai calo alasannya yang buang-2 waktu lah, yang abisnya sama saja, yang capek-lah dll. jadi dengan demikian korupsi tetap saja jalan terus karena memang gak ada keseriusan untuk memberantas. Coba kalau memang benar-2 ngurus pajak, hitung yang benar, bayar sejumlah yang di tentukan pasti negara akan bisa lebih baik. tapi kenyataanya kan harusnya bayar 100 juta mintanya cuman bayar 25 juta. yang terjadi disini kan sudah korupsi. jadi jangan cuman nyalahin PNS aja duonk … yang fair dong, emangnya cuman piala champion saja yang ada bendera fair play.

    salam dari bukan orang pajak, apalagi juru bicara ditjen pajak.

    40. Bisot - Nopember 1, 2007

    Birokrasi kita tuh emang dodolz. Maunya seh kita kritisi aja terus. Kalo ada yg bikin ktp dipersulit. Publish aja namanya tempat kerjanya biar malu dan ada transparansi. Asal jgn jd ajang fitnah aja. Btw, dipajak ada istilah restitusi, pengembalian pajak kpd wajib pajak. Nah disini nih kesempatan utk kolusi msh terbuka lebar. Yg main yah pegawai pajak sama pegawai perusahaan yg dpt restitusi. Kalo ada pns korup, maunya dipecat aja. Banyak deh calon penggantinya. Ya gak.

    41. pojok pajak - Nopember 2, 2007

    Tanpa mengesampingkan adanya dugaan korupsi (penyelewengan) setidaknya kita tidak menampik bahwa 70% APBN kita berasal dari Pajak, Ingat penyelewengan tidak hanya ada dilevel pencari tetapi ada yang lebih menggerogoti yaitu “Lever Pengguna”.
    Untuk itu rasanya kurang adil disatu sisi kita menghujat aparat pajak tapi disatu sisi kita menikmati hasil dari jerih payah penerimaan pajak……jadi APA KATA DUNIA

    42. fatih - Nopember 2, 2007

    hehe PNS/birokrat yg apologetik dan menjustifikasi perbuatannya adalah fenomena umum. tak terkecuali komentar2 di sini. tidak aneh dan sangat klise.

    kita mencari PNS yang memiliki self-critical, yang mau kontemplasi dan menyuarakan nuraninya. itu kalau mereka masih memiliki nurani. :)

    43. dhendra - Nopember 2, 2007

    Tentang pajak saya sebenarnya sanksi, kalau kita bayar dan memang peruntukannya untuk pembangunan Infrastuktur, walaupun kenyataannya banyak gedung2 sekolah/jalan2 umum (direnovasi tapi dalam jangka waktu yang singkat rusak lagi seperti sengaja dikondisikan seperti itu….supaya tiap tahun ada proyek dan kalau ada proyek pasti orang dari pemerintahan yang untung) yang rusak bertahun2 tapi tidak direnovasi malahan dibiarkan ambruk padahal anggaran APBN bernilai ratusan trilyun, pengangguran semakin banyak,dll. ….APA KATA DUNIAAAAAAAAAAAAAAAAAA……..

    44. Syaifudin zuhri from UK - Nopember 3, 2007

    Pajak senantiasa di perlukan demi keseimbangan …seperti yang di ungkap diatas seringkali di salah gunakan. dan ini sangat menyebalkan, meski sekarang bpk sudah bisa mengakses perpajakan dan pihak pajak gembor gembor sudah terbuka, toh masih sama saja.. semoga ada perubahan kedepan tidak lebih parah

    Kalo pemerintah menggalakkn wajib pajak , jangan hanya pakek sepanduk dan iklan apa kata dunia, lebih baik pakek hadiah. gitu aja kok repot. disisihkan sebagian untuk hadiah yang taat pajak…mungkin lebih mengena ya

    Thanks you
    Germany

    45. Wison - Nopember 3, 2007

    Tanpa NPWP kita juga udah melakukan kewajiban bayar pajak, dari anak lahir hari pertama saja kita udah bayarin pajak, so what gitu loh! besaran pajak yang tersetor dengan yang tidak juga tidak merubah jumlah volume uang yang dicetak di dalam maupun luar negeri. mau itu masuk kantong yang berwajib atau kececer dijalanan ya uang itu juga tidak akan bertambah banyak.

    Yang saya perhatikan malah upaya menyedot uang yang berputar di pasar semakin gencar dengan terminologi pajak, kaga jelas pajak apa pajak banyak sekali…

    Apakah ini akan merubah nasib masyarakat Indonesia? rasa-2 mendingan clanning aja deh… untung udah kaga cetak nota bayar lagi, tempo dulu negara cetak rupiah tanpa menarik rupiah yang seharusnya udah pada ditarik (sekarang juga masih berlaku) dengan ditambah uang palsu yang beredar juga tidak menyebabkan masyarakat menjadi kaya atau miskin, hanya saja Indonesia ini tidak seperti Luar Negeri yang ada inflasi sekali berkembang pantang surut.

    Dan soal jadi pns dengan take home paidnya ya itu dia… emang enak jadi pns, ada aja masukan yang serba gampang dan tidak sulit. Cukup tekan dikit udah dapat duit dari mana-2, bagi PNS kita yang tidak berstatus plat merah kan hanya mesin atm yang tanpa PIN.

    Kata siapa tadi minyak bumi udah habis tersedot? yang ada jatah buat kita kaga ada karena mending jual sebarel USD 100 aja ngapain repot2 kelola belon lagi volume yang kecil untuk pasar Indo.

    Dunia tidak pernah peduli apakah kita bayar pajak apa tidak tapi apakah kita mampu survive dengan reses berkepanjangan ini. Batam yang menjadi heaven for business guys aja sekarang udah pada kerut2 kening, belon lagi PNS urusan ATM yang meresahkan.

    Urusan siapa yang ngawasi siapa, pake top down apa bottom up? wong mereka yang terdekat dengan Uang Rakyat! so please deh no explaination dong. Jangan rantai ini sampai terputus, kalo terputus anda dipecat… BEWARE… wakakakaka…

    46. mhsw STAN - Nopember 5, 2007

    @22 : DJP tuh cuma kuli aja tau, yg dikasi beban ngumpulin pajak
    sedemikian besarnya, urusan 20% pendidikan, ya urusan
    pengambil kebijakan di tingkat pusat. Mohon pendapatnya lebih
    berkonteks.

    47. dedi hamdani - Nopember 5, 2007

    BETUL BUNG !
    YANG BAYAR PAJAK STNK, SIM, BPKB, MASUK TOL TETAP BAYAR MALAH MAKIN MAHAL DAN MACET GAK KETULUNGAN. KEMANA PAJAK KENDARAAN INI?????????????????????????????
    PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TIAP TAHUN BAYAR, KEMANA PAJAK ITU DIALIRKAN, KALAU ADA KEBAKARAN RUMAH, TANAH TERSITA SEPERTI TANAH DAN RUMAH DI LUMPUR LAPINDO, TIDAK ADA PERHATIAN DARI APARAT PAJAK APALAGI PENGGANTIAN.
    PPN, PPH, KEMANA KAH GERANGAN MENGALIR, KALAU KENA PHK GAK ADA ORANG PAJAK TANYA APALAGI MEMBANTU.
    SEMUANYA SERBA GAK JELAS DI NEGERI YANG TAK JELAS PEMIMPINNYA.

    48. vie - Nopember 7, 2007

    Memang kalau bicara masalah korupsi merupakan hal membuat kita jadi pesimis dan apatis saking rumit dan sistemiknya korupsi di Indonesia. Tapi satu hal yang pasti, membasmi korupsi bukanlah semudah membalik telapak tangan dan membutuhkan perjuangan yang keras dan lama. Kita semua memiliki tugas untuk melakukannya karena tanpa kontribusi dan peran serta dari kita maka pemberantasan korupsi tidak akan ada gunanya. Kita berkewajiban untuk menyebarkan budaya antikorupsi pertama dari diri sendiri kemudian marilah kita sebarkan ke keluarga, teman, orang-orang terdekat kita. Pertama kita harus introspeksi diri dahulu, apakah selama ini kita telah melakukan hal-hal yang dapat menyuburkan korupsi baik yang kita sadari maupun tidak? Salah satu praktek yang dapat menyuburkan korupsi yaitu tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Apakah kita telah mematuhi peraturan yang berlaku? Apakah kita masih melakukan kecurangan-kecurangan kecil yang dapat merugikan pihak lain? Itulah bibit dari korupsi. Kewajiban kitalah untuk memperbaiki diri. Kewajiban kita untuk memikirkan setiap tindakan kita. Apa alasan dan akibat dari suatu tindakan kita. Agar setiap tindakan kita dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban kita pula menyadarkan saudara kita, orangtua kita, teman kita, dan orang terdekat kita untuk memikirkan hal yang sama. Saya menghargai itikad baik instansi pemerintah yang telah berusaha untuk memperbaiki sistem mereka. Mungkin masih banyak kelemahan-kelemahan dan celah dari setiap usaha mereka untuk memperbaiki diri. Mungkin masih ada pihak-pihak yang merasa terancam dan berusaha untuk menggagalkan usaha pemberantasan korupsi. Tugas kita pula untuk mengawasi setiap instansi baik instansi pelayanan publik maupun penegak hukum agar bertindak sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing. Jika kita menemukan adanya korupsi, maka kewajiban kita untuk melaporkan kepada yang berwenang dengan disertai bukti pendukung agar tidak menuju ke arah fitnah. Mungkin apa yang kita lakukan tidaklah akan serta merta membebaskan Indonesia dari korupsi. Tapi dengan komitmen dan keteguhan hati kita bersama, maka sedikit demi sedikit kita akan menuju Indonesia yang lebih baik. Yang paling penting adalah kita tidak berdiam diri. Ingat, berubahlah dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil, dari sekarang juga. Tetaplah optimis dan jangan menyerah. Mari kita bersama berjuang untuk Indonesia yang lebih baik. Saya juga sedang belajar untuk memperbaiki diri sendiri. Sukses selalu dan selamat berjuang. Ciaoo….

    49. Henry - Nopember 7, 2007

    tanpa pajak negara pasti akan collaps

    50. krisna - Nopember 7, 2007

    Yo wis mas, sing penting wis dibayar. Jd kita gak ada utang. Klau ada yang korup, ya kita serahkan pada yang kuasa. Kekayaan nya gak bs tahan lama jerr… Hidup gak tenang, banyak penyakit yang aneh2, dan mudah2 an yang di korup banyak rejeki nya. AMIEN…. iyo to maz… Gitu aza kok repuot…

    51. donald56 - Nopember 8, 2007

    bayar pajak mang buat apaan seh???
    pernahkah anda2 berpikir gaji2 guru sekolah negeri itu dari mana sumbernya???
    pernahkah anda2 berpikir klo jalan2 umum itu aspalnya dibeli make duit apa???
    pernahkah anda berpikir puskesmas2 itu sumber dananya darimana???
    pernahkah anda2 berpikir klo lampu2 dijalannya itu dibayarnya make duit apa???
    pernahkah anda2 dimintai biaya pemadaman kebakaran oleh petugas pemadam kebakaran ketika mereka selesai memadamkan kebakaran dirumah anda???tidak pernah bukan???karena mereka sudah dibayar oleh negara yg bersumber darimana tuch???

    mungkin sebagian besar dari anda2 tidak pernah merasakan sekolah negeri dan puskesmas karena anda2 pastilah sekolah disekolah swasta dan rumah sakit swasta pula…

    klo anda2 bnr dlm melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dijamin tidak akan terjadi kongkalikong dengan petugas pajak…
    contoh sederhana adalah knp setiap perusahaan slalu membuat laporan keuangannya lebih kecil dari laba sebenarnya bila untuk pelaporan pajak, namun ketika akan digunakan tuk permohonan kredit dibank, labanya ditinggiin???

    Klo smua orang sudah jujur dan sesuai dengan peraturan, saya rasa petugas pajak jg tidak bisa macem2 lagi…

    Jangan bilang smua petugas pajak kaya2 yach…
    masih banyak pensiun petugas pajak yang dihari tuanya msh hrs jualan kaos kaki dijalan2…

    Ngurus NPWP susah dan harus bayar???
    silakan anda datang ke seluruh kantor pajak dijakarta pusat, anda pasti akan kaget dengan pelayanan disana, karena disana merupakan pilot project perubahan image pajak…
    Anda tidak akan dimintai biaya sepeserpun, dan syarat2nya mudah, cukup dengan mengisi formulir dan fotocopy KTP (hrs sesuai dengan wilayah kerja Kantor pajakny yach), dan NPWP akan bisa anda ambil keesokan harinya…

    52. Wison - Nopember 10, 2007

    @56 Kalo namanya poesat saya kaga tau, karena minimal 10% daerah teritorial bisa terpantau, tapi daerah saya bekas pelajar negeri dan pernah ke puskesmas bahkan rumah sakit umum daerah, tidak lupa juga pernah sesekali ngurusin pajak kantor saya juga.

    gaji guru negeri honor dan tetap kalo andalin -20% maka tidak bakal kebayar karena 20% bukan untuk bayar gaji guru. tanyakan MenPan dan BKN dari mana gaji itu. Di daerah saya, pemerintah daerah kaga mau ngerti tentang aturan itu sehingga sekolah negeri harus mengambil kebijakan pahit untuk tetap mempertahankan spp dari murid.

    Puskesmas? jangan boong! Dari mana tahu kalo puskesmas gratis pengobatan, wong harus bayar koq dan mahal lagi.

    RSUD!!! lebih-lebih parah!!! ga bayar ga dilayani… borak kalo dibilang itu dari pajak keringat kita. kenapa harus digituin kalo kita semua bayar pajak negara dan kembali ke kita. mau askes atau apapun namanya semua hanya scheme memeras rakyat yang udah jatuh ditindih gunung kelud. Mau sakit bayar dulu. Mau dilayani sogok dulu, mau hidup tebus dulu.

    Pegawai negeri punya rumah dan kuda besi mewah itu bukan lagi rahasia. kalo kita bayar pajak cuman gemukin mereka rasa2 kurang pas deh. mending buat kita tabung aja malah kurang lebih dapat bunga tambahan biar bank yang bayarin pajak. itu lebih masuk akal karena pembukuan jelas dari buku pajak bank dan langsung dicatat oleh BI dan dilaporkan ke pajak tanpa uangnya.

    Udahlah kita gajiin mereka malah dipersulit, ngapain pertahanin mereka! kurangin pajak biar mereka juga di PHK aja. Beban negara terhadap PNS yang tidak bermutu juga teringankan. setiap tahun untuk mengkamouflase tingkat pengangguran, pemerintah membuka lowongan kepada mereka yang tidak mampu survive, itu sih namanya bunuh rakyat tanpa status secara pelan-pelan.

    Sepertinya harus debat kusir dulu dengan pegawai pajak sebelon mereka bisa yakini kita bahwa dia adalah yang bisa bertanggungjawab.

    53. donald56 - Nopember 12, 2007

    Guru itu kan PNS jg…
    mereka jg digaji dari APBN…
    gaji mereka itu bukan masuk kedalam anggaran pendidikan, tp masuk kedalam anggaran belanja rutin pemerintah (belanja rutin pegawai)…
    yg masuk kedalam anggaran pendidikan itu sarana dan prasarana sekolah…
    klo guru honor seh itu kebijakan sekolah masing2,krn banyak guru2 yg mangkir dari tugasnya, apalagi klo ditempatin didaerah tertinggal dan terpencil…
    Puskesmas/RSUD bayar mahal???
    Dimana tuch???
    Saya jg sering ke puskesmas dan RSUD secara saya orang nda mampu…
    dipuskesmas cuma bayar biaya pendaftaran doank Rp.3000 (itu dipinggiran bogor), dpt obat gratis pula…
    RSUD-nya dah jadi Badan Layanan Umum kali tuch, klo itu seh dah diluar tanggung jawab pemerintah lagi…

    PNS bisa beli rumah ma mobil???
    liat dulu dunk rumah ma mobil apa yg dibelinya???
    saya jg PNS dan jg bisa beli rumah ma mobil, tp nyicil…
    rumah sebulannya cicilan Rp.900.000
    mobil sebulannya cicilan Rp. 1.000.000
    secara gaji saya sebulan Rp.6.000.000,-

    yg patut dipertanyakan klo ada PNS yg bisa beli rumah mewah dan mobil mewah secara kontan…

    kami paham memang citra pajak dah jelek bgt karena oknum2 yang tidak bertanggung jawab, pdhal mereka cuma sebagian kecil dari pegawai pajak…Tp gw selaku pegawai pajak yakin citra itu akan berubah, karena oknum2 itu skrg kebanyakan dah pensiun dan mati karena serangan jantung/strok akibat kebanyakan disumpahin ma rakyat indonesia…Silakan anda buktikan dengan pelayanan kantor kami, kantor kami merupakan kantor pajak modern yang sudah menerapkan reward and punishment yang sangat ketat…
    Bila anda merasa tidak puas dengan pelayanan seorang pegawai, maka anda bisa melaporkan pegawai tsb ke complaint centre bahkan bisa lgs melaporkan ke KPK atau kepolisian sekaligus, dijamin tuch pegawai lgs kena hukuman kedisiplinan (pemotongan gaji sebesar 75% selama 3 bln or mutasi ke daerah tertinggal or bahkan pemecatan)…

    54. arni - Nopember 12, 2007

    kalau bersih kenapa harus risih ? ..
    yang bersih petugas pajaknya apa wajib pajaknya ?

    sebenarnya penyebab rakyat enggan bayar pajak adalah petugas pajak sendiri . Pada dasarnya rakyat itu senang membayar pajak dan bangga bisa menyumbang utk negara tapi kalau uangnya masuk kantong petugas pajak ..BUAT APA ???
    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak di jamin rakyat akan mengantri mebayar tidak usah ditagih ..
    bagi petugas pajak yang jujur anda seharusnya aktif mengingtakan temannya yang korupsi dan memeras rakyat , dan kalau anda dapat jatah jangan diambil itu uang haram ukt makan anak istri ,,jananheran kalau anak istri anda nakal makan uang haram ,..
    kalau anda tidak melakkan itu semua anda PASTI KENA GETAHNYA ,, ibarat naik kapal temen anda membuat lubang dan anda diam saja pasti anda ikut tenggelam / kena getahnya …

    salam,

    55. mursadek - Nopember 12, 2007

    saya setuju dengan arni ……

    kalau pemerintah ingin mensukseskan pajak BUKAN DENGAN CARA PERLUASAN OBJEK PAJAK tapi dengan cara perbaiki mental petugas pajak …..
    di jamin rakyat antri bayar pajak tdk usah di tagih …

    ada usulan nich utk pemasukan uang negara tanpa membebani rakyat yang sudah susah ..
    hmn
    gimana kalau KORUPSI DI PAJAKIN………………LUMAYAN TUCH ..

    pos pemasukan baru APBN dan APBD

    KORUPSI DI PAJAKIN… he he he he

    56. korupsidipajakin - Nopember 12, 2007

    korupsi di pajakin setuju ,…

    tapi saya kawatir pemasukan terbedar justru dari dirjen pajak sendiri …..gimana dong …

    mohon pls ..perbaiki mental petugas pajaknya yaaa….. :)

    57. arnii - Nopember 12, 2007

    kalau bersih kenapa harus risih ? ..
    yang bersih petugas pajaknya apa wajib pajaknya ?

    sebenarnya penyebab rakyat enggan bayar pajak adalah petugas pajak sendiri . Pada dasarnya rakyat itu senang membayar pajak dan bangga bisa menyumbang utk negara tapi kalau uangnya masuk kantong petugas pajak ..BUAT APA ???
    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak di jamin rakyat akan mengantri mebayar tidak usah ditagih ..
    bagi petugas pajak yang jujur anda seharusnya aktif mengingtakan temannya yang korupsi dan memeras rakyat , dan kalau anda dapat jatah jangan diambil itu uang haram ukt makan anak istri ,,jananheran kalau anak istri anda nakal makan uang haram ,..
    kalau anda tidak melakkan itu semua anda PASTI KENA GETAHNYA ,, ibarat naik kapal temen anda membuat lubang dan anda diam saja pasti anda ikut tenggelam / kena getahnya …

    salam,

    58. fajar - Nopember 13, 2007

    pajak sebenarnya untuk kepentingan kita semua.
    tapi sayangnya kita semua tidak pernah tuh merasakan langsung “efek” pajak.
    mungkin itu terjadi barangkali karena dari jaman dahulu hingga sekarang ini “efek” yang kita rasakan hampir tidak nampak perkembangannya.
    bayar sih harus tapi timbal balik lebih harus lagi.

    59. donald56 - Nopember 14, 2007

    @fajar
    pajak sebenarnya untuk kepentingan kita semua.
    tapi sayangnya kita semua tidak pernah tuh merasakan langsung “efek” pajak.
    kan pengertian pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

    klo yg dirasakan efek scara langsung itu adlh retribusi…

    @korupsidipajakin
    tapi saya kawatir pemasukan terbedar justru dari dirjen pajak sendiri …..gimana dong …

    berdasarkan data darimana tuch???
    berdasarkan KPK,korupsi terbesar itu ada di dep agama dan dep diknas…

    scara bertahap Ditjen Pajak memperbaiki citra dan mental para pegawainya…sudah terbukti di KPP Besar (LTO), KPP Madya dan KPP Pratama….

    60. arni - Nopember 14, 2007

    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak…

    gimana tanggapan ??? @fajar ???

    61. arni - Nopember 15, 2007

    @fajar ???

    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak,.. bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak…

    gimana tanggapan ??? @fajar ???

    62. binyng - Nopember 15, 2007

    apa yang dimaksud dengan NPWP Secara Jabatan ?

    apakah dia juga dikenakan pajak / denda ??? karena dikeluarkan npwp sepihak ???

    mohon penjelasan

    63. Yul Tanjung - Nopember 15, 2007

    Wah ini emang enak utk diomongin, tapi saya pengen dari sudut yg berbeda…, begini mas fatih dan rekan-rekan:

    NPWP pribadi itu penting, bikin aja toh kita nggak bayar pajaknya (kalo kita karyawan berarti nihil karena udah dibayar sama kantor PPh 21-nya). Nah keuntungannya buat kita adalah kita bisa pinjam duit sama bank utk KPR atau Kredit Usaha lainnya, biasanya ditanyain kalo pinjamannya diatas 50jt — Nah berkat NPWP itu malah kita bisa ngeruk duit untuk usaha… (asal jangan ngemplang ya..!).
    Contoh: Kita ajukan kredit utk usaha franchise di BRI (biasanya plafonnya 70% dari total investasi) syaratnya: Copy KTP, Keterangan Penghasilan atau tabungan plus NPWP, nah kalo franchisornya udah top buanget dan credible pasti cair karena BRI juga pengen untung…

    64. joe - Nopember 15, 2007

    bossssssssssssssssssssseeeeeeeeeeeeeeeeeen dengerin hal hal yg itu itu aja, ga ad bukti!!! Lebih baik KILL CORRUPTORS AND TAKE THEIR MONEY, okay?

    65. hadi - Nopember 16, 2007

    apa yang dimaksud dengan NPWP Secara Jabatan ?

    apakah dia juga dikenakan pajak / denda ??? karena dikeluarkan npwp sepihak ???

    mohon penjelasan

    apa harus dilakukan setelah menerima NPWP SECARA JABATAN ???

    APAKAH HAK DAN KEWAJIBAN NPWP SECARA JABATAN DENGAN npwp yang biasa itu sama ???

    terus kalau ada kesalahan data yang tidak akurat karena penentuan sepihak ?? misal orang pengangguran dapat NPWP sepihak apa yang harus dilakukan ??

    66. donald56 - Nopember 22, 2007

    @hadi
    apa yang dimaksud dengan NPWP Secara Jabatan ?

    NPWP secara jabatan adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak tanpa permohonan dari wajib pajak tersebut…
    Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data2 orang2 yang akan diberikan NPWP secara dari Pemda Setempat (berdasarkan KTP), data jual beli tanah, data kepemilikan kendaraan bermotor, dan data dari pemberi kerja…

    apakah dia juga dikenakan pajak / denda ??? karena dikeluarkan npwp sepihak ???
    NPWP hanya sekedar sarana untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan, jadi ketika seseorang telah diberikan NPWP maka orang tersebut wajib melaporkan penghasilannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dia terdaftar….
    Bila wajib pajak tersebut tidak melaporkan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka barulah dari KPP melakukan tindakan (himbauan, teguran dsb)

    apa harus dilakukan setelah menerima NPWP SECARA JABATAN ???
    Silakan hubungi KPP tempat anda terdaftar atau KPP terdekat untuk mengetahui kewajiban2 perpajakannya…
    Namun biasanya untuk wajib pajak yg memperoleh NPWP Jabatan hanya dikenakan kewajiban melaporkan SPT tahunan PPh saja..

    APAKAH HAK DAN KEWAJIBAN NPWP SECARA JABATAN DENGAN npwp yang biasa itu sama ???

    Setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang sama, walaupun itu statusnya NPWP Jabatan…
    Kewajiban pajaknya dapat ditanyakan kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kartu NPWP-nya…
    Hak setiap wajib pajak adalah memperoleh pelayanan dari seluruh KPP diindonesia…
    bila ada KPP yang tidak melayani anda dengan baik silakan anda laporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak d/a Jl. Gatot Subroto No. 40-42 atau sms ke complaint centre DJP di 08123172525

    terus kalau ada kesalahan data yang tidak akurat karena penentuan sepihak ?? misal orang pengangguran dapat NPWP sepihak apa yang harus dilakukan ??

    Bila terdapat kesalahan data anda bisa mengajukan perbaikan data ke KPP setempat.
    Pengangguran memiliki NPWP??? seperti yang saya utarakan diatas td, bahwa NPWP hanyalah sekedar sarana untuk melaporkan pajak, jadi bila ia penggangguran tp memiliki NPWP sebenarnya tidak ada masalahnya, ia tinggal melaporkan SPT tahunan NIHIL saja…
    toch tidak selamanya kan ia jadi penggangguran..
    NPWP itu cuma layaknya KTP…

    Semoga bisa membantu…

    67. @hadi - Nopember 28, 2007

    kepada donald56
    terima kasih atas penjelasannya ..sangat membantu saya :)

    68. budi - Nopember 28, 2007

    kalau bersih kenapa harus risih ? ..
    yang bersih petugas pajaknya apa wajib pajaknya ?

    sebenarnya penyebab rakyat enggan bayar pajak adalah petugas pajak sendiri . Pada dasarnya rakyat itu senang membayar pajak dan bangga bisa menyumbang utk negara tapi kalau uangnya masuk kantong petugas pajak ..BUAT APA ???
    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak di jamin rakyat akan mengantri mebayar tidak usah ditagih ..
    bagi petugas pajak yang jujur anda seharusnya aktif mengingtakan temannya yang korupsi dan memeras rakyat , dan kalau anda dapat jatah jangan diambil itu uang haram ukt makan anak istri ,,jananheran kalau anak istri anda nakal makan uang haram ,..
    kalau anda tidak melakkan itu semua anda PASTI KENA GETAHNYA ,, ibarat naik kapal temen anda membuat lubang dan anda diam saja pasti anda ikut tenggelam / kena getahnya …

    salam,

    69. budi - Nopember 29, 2007

    jadi kalau pemerintah mau mensukses pajak bukan dengan cara perLUASAN OBJEK PAJAK . tetapi dengan memperbaiki mental petugas pajak di jamin rakyat akan mengantri mebayar tidak usah ditagih ..

    bagaimana pendapat donald56 ? setuju nggak ??
    atau mungkin ada masukkan lain ?? :)
    salam

    70. donald56 - Nopember 30, 2007

    kalau bersih kenapa harus risih ?

    kalimat tersebut memang itu sudah menjadi semacam slogan kami dari Direktorat Jenderal Pajak…

    kalimat tidak hanya ditujukan kepada para wajib pajak namun kepada kami jg selaku aparat pajak yg mana merupakan wajib pajak juga…
    kami selaku aparat pajak jg diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan dan kekayaan kami setiap tahunnya…
    dari total penghasilan saya stahun (skitar 68jt) telah dipotong pph pasal 21 sebesar 4,5jt…
    itu diluar honor2 yang saya peroleh dari Pemda DKI krn sudah dipotong secara final oleh Pihak Pemda sendiri,sehingga tidak diperhitungkan lagi dalam SPT tahunan saya…
    bila kami dari aparat pajak tidak benar melaporkan penghasilan dan kekayaan kami, maka kami pun tidak luput dari ancaman pemeriksaan oleh tempat kpp kami terdaftar dan denda2 yg melekat dengan kewajiban perpajakan kami…

    Perluasan objek pajak tetap diperlukan karena msh banyak sektor2 ekonomi yang belum terjangkau dalam peraturan perpajakan yang ada…misalnya jasa2 yg baru berkembang saat ini seperti jasa penyedia content sms/mms/lagu(content provider)..
    namun yg lebih diperlukan adalah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya scara benar…
    jujur saja, sewaktu saya masih menjadi seorang pemeriksa pajak, saya sering menemukan kesalahan2 yg dilakukan oleh wajib pajak, namun ketika saya minta kepada wajib pajak membetulkan kesalahan2nya tersebut yg otomatis akan menyebabkan wajib pajak tersebut harus terkena denda dan membayar pajak-nya yg lebih besar, wajib pajak tersebut meminta kepada saya untuk melupakan kesalahan2 tersebut sambil menawarkan sejumlah uang…sejak saat itu saya mengundurkan diri sebagai pemeriksa pajak dan mundur ke belakang meja sebagai IT support..
    Jadi seandainya para wajib pajak itu telah benar2 jujur dalam melaporkan pajak2nya, maka para aparat pajak pun tidak bisa mencari2 kesalahan wajib pajak yang akhirnya menjurus kepada tindak kolusi…

    Mengenai mental para aparat pajak, saat ini sedang dalam perbaikan, telah terbukti di Kantor Pajak di wilayah jakarta pusat yg merupakan pilot project transformasi mental di direktorat jenderal pajak…
    Silakan anda berkunjung ke salah satu Kantor Pajak diwilayah jakarta pusat dan perhatikan perbedaannya dengan kantor pajak yang dulu…

    Perlu kami tegaskan, bahwa kami dikantor pajak itu tidak menerima setoran pajak, karena segala pembayaran pajak dilakukan di bank persepsi…kami disini hanya mengurusi laporan wajib pajak…jadi sebenarnya tidak mungkin kami untuk korupsi atau mengambil uang pajak yg telah disetor oleh masyarakat…

    Direktorat Jenderal Pajak akan segera merubah citra-nya menjadi model pelayanan kelas dunia, namun kami butuh partisipasi masyarakat untuk mendukung kami..

    Kami mohon bantuan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan aparat pajak atau oknum yg mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, melakukan tindakan2 yg melanggar peraturan (kolusi, korupsi atau lainnya) agar segera memberitahukan kepada kami..
    Telpon : 021- 5251234
    Complaint centre : 0800 1100 900 (bebas pulsa)
    SMS : 0813 178 72525 (0813 178 PAJAK)
    SMS Dirjen Pajak : 08128 327646 (08128 DARMIN)
    E-mail : humas@pajak.go.id
    Website : http://www.pajak.go.id

    Hari gini masih KKN??? Apa kata Dunia..

    71. budi - Nopember 30, 2007

    Perlu kami tegaskan, bahwa kami dikantor pajak itu tidak menerima setoran pajak, karena segala pembayaran pajak dilakukan di bank persepsi…kami disini hanya mengurusi laporan wajib pajak…jadi sebenarnya tidak mungkin kami untuk korupsi atau mengambil uang pajak yg telah disetor oleh masyarakat…

    betulkah ??
    saya pernah mengantar ibu mengurus sertifikat tanah supaya dibuat menjadi HM …seingat saya saya langsung membayar di kantor pajak itu juga dengan melihat dari PBB sehingga bisa terlihat pajaknya …..

    bagaimana ini bpk donald56 ?? mohon penjelasnya …

    72. budi - Nopember 30, 2007

    kepada Bp donald56
    terima kasih penjelasanya saya senang dan puas dengan jawaban bapak semoga bapak dan keluarga sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT.

    Menyambung yang di atas ….
    waktu saya mengurus surat sertifkat itu sudah lama sehingga di hitung pajaknya dari PBB tahun pada waktu saya mengurus pada awalnya katakanlah pebruari th 2007 kemudian karena lamanya proses setifikat tanah sampai bulan januari 2008..nah di sini terjadi masalah ,,dengan alasan PERATURAN BARU makanya pajak PBB yang tadinya dihitung th 2007 di rubah menjadi PBB th 2008 ( apakah ini betul ?? )

    NAH ternyata selisihnya sangat besar kalau dihitung dengan PBB tahun 2007 katakan 5 juta kalau dengan PBB tahun 2008 bisa menjadi 6 juta ( selisih1juta )
    kemudain saya di suruh menghadap ke pimpinan di kantor itu di lantai 3 di ruang tertutup..kemudain saya meminta keterangan pada beliau kenapa harus memakai PBB th 2008 sedang pengajuan mulai th 2007 itu bukan kesalahan saya …
    akhirnya beliau memberikan solusi ( jujur bukan saya yang meminta ) beliau minta uang 500 ribu maka perhitungan bisa menggunakan PBB th 2007 nah lho ..
    gimana ini bpk donald56 ??

    atas tanggapan atau sarannya saya ucapkan terima kasih kasih ..

    salam

    73. budi - Desember 1, 2007

    Bp donald56 ,…. ?

    74. heri - Desember 4, 2007

    kok nggak di jawab

    75. koplo - Desember 4, 2007

    lu naek bis disubsidi …
    anak lo belajar di subsidi … (walaupun masih mahal)…

    bensin 1 liter 4.500, disubsidi pemerintah 250.
    trus 1 minggu lu pake bensin 2,5 liter anggap aja disubsidi pem 600
    600 X 4 = 2.400
    2.400 X 12 = 28.800

    itu belum kalau luh punya mobil >>> !!!
    dananya buat subsidi dari mana …. ????
    dari duit lo ???? bayar pajak aja ndak mau ??? mau minta semua gratisan ….

    jangan tanyakan apa yang diberikan negara ini kepadamu …
    tapi tanyakanlah apa yang kamu berikan negara ini kepadamau …

    mulai lu dari kecil lahir masuk RS, (kecuali pake dukun beranak)???

    pikirin aja lah kalau lu masih punya otak

    76. @koplo - Desember 4, 2007

    Buat koplo: isi ucapan dan cara bahasa pengungkapan tampak sekali kalau Anda ini tak pernah makan bangku SD. orang2 spt Anda ini yg bikin negara rusak… :)

    77. tukang angkring - Desember 4, 2007

    ada pajak jalan kenapa kita harus bayar parkir kalau cuman makan diangkringan ?..mana tahannnnnnn…pajak gak jauh dengan upeti :-(

    78. donald56 - Desember 5, 2007

    maaf baru bisa posting…
    biz ikut seminar selama 2 hari…

    @ budi…
    Semua transaksi perpajakan dilakukan oleh pihak bank, karena semua dana hasil pajak langsung masuk kedalam kas negara…
    Jadi bila ada oknum yang menyuruh membayar pajaknya di kantor pajak, patutlah dicurigai orang tersebut…
    Memang sebenarnya bisa melakukan pembayaran PBB di kantor pelayanan pajak pratama atau kantor pelayanan PBB namun sebenarnya pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak Bank yg bisanya membuka loket/counter di kantor tersebut…
    Sebagai contoh dikantor kami, ketika baru masuk kantor akan terlihat Counter Bank DKI sebagai mitra kami dalam menangani pembayaran PBB…
    Semua transaksi perpajakan baru dianggap sah bila telah mendapatkan NTTPN (nomor tanda transaksi Penerimaan Negara),stempel bank,dan tanda tangan petugas bank…
    NTTPN hanya bisa dikeluarkan oleh pihak bank dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tidak bisa oleh kantor pelayanan pajak.
    Mengenai PBB tahun 2007 yang menggunakan perhitungan tahun 2008 sangatlah tidak benar…
    Memang setiap tahun NJOP (Nilai jual objek pajak) pastilah mengalami kenaikan karena sesuai dengan kenaikan harga tanah dan harga bahan bangunan…
    PBB tahun 2007 seharusnya tetap menggunakan perhitungan tahun 2007,karena secara sistem hal itu msh memungkinkan…
    Setiap tahun Kantor yg menangani masalah PBB wajib melakukan pencetakan SPPT PBB scara masal, maka secara otomatis seluruh Objek pajak diwilayah kerja kantornya telah dilakukan dilakukan perhitungan sesuai tahun ybs…jadi sebenarnya pada thn 2007 SPPT tersebut telah dilakukan perhitungan dengan data tahun 2007
    Tentang oknum yang meminta imbalan tertentu untuk merubah SPPT, silakan anda hubungi salah satu dibawah ini…
    Telpon : 021- 5251234
    Complaint centre : 0800 1100 900 (bebas pulsa)
    SMS : 0813 178 72525 (0813 178 PAJAK)
    SMS Dirjen Pajak : 08128 327646 (08128 DARMIN)
    E-mail : humas@pajak.go.id
    informasi dari anda akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP, dan oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan anda akan mendapatkan ucapan terima kasih dari kami….(untuk sementara ucapan terima kasih dulu aza yach… ;)

    @koplo
    memang benar kata2 JFK…
    “jangan tanyakan apa yang diberikan negara ini kepadamu …
    tapi tanyakanlah apa yang kamu berikan negara ini kepadamau …”
    tapi kita juga berhak mendapatkan hak2 kita selaku warga negara sesuai dengan UUD ‘45…
    Namun hendaknya kita mendahulukan kewajiban kita kepada negara barulah kita menuntut hak2 kita…

    @tukang angkring
    parkir itu bukanlah pajak namun retribusi, retribusi ini dipungut oleh pihak Pemda…
    retribusi parkir hanya dikenakan terhadap jalan2 protokol dan jalan2 kelas I…
    retribusi parkir ini biasanya digunakan untuk membiayai petugas parkir dan penerangan jalan…
    makan diangkringan kok bawa mobil/motor berarti kan anda sudah berpenghasilan lebih, masa menyumbang ke negara 1000-2000 tiap parkir aza berat seh???kan parkirnya bisa sepuasnya…
    coba bandingin dengan secure parking yg dihitung per jam…

    79. budi - Desember 5, 2007

    sekali lagi terima kasih utk pak donald56 saya jadi jelas permasalahnnya penjelasan bapak sangat membantu semoga Tuhan selalu melindungi kita semua dan keluaga bapak amin .

    Tentang oknum yang meminta imbalan tertentu untuk merubah SPPT, yang jelas dia ada di kota apa perlu saya sebutkan kotanya nama dan jabatan beliau ?
    yang penting adalah … ini penyebab masyarakat enggan bayar pajak karena niat baik masyarakat utk membayar pajak malah di manfaatkan oleh oknum tertentu ( mungkin malah mayoritas oknum ya ) utk ambil keuntungan dari kepatuhan dan ketidaktahuan masyarakat…padahal oknum itu khan di gaji dari pajak masyarakat juga utk memberikan pelayanan terbaik bukan malah memeras atau memanfaatkan keluguan masyarakat kecil …

    bagaimana Pak Donald56 seharusnya di adakan evaluasi kenapa masyarakat ENGGAN bayar pajak ??
    KENAPA pajak belum berhasil ?
    APA penyebab utamanya karena petugas pajak itu sendiri ( mayoritas oknum ) yang memeras / meminta imbalan tertentu ? sehinga dari masyrakat yang patuh ( korban iklan ) kapan kapok utk ke kantor pajak karena pengalaman bertemu oknum tersebut ?? ingat promosi yang efektif adalah dari mulut kemulut ( pengalamn pribadi ) ?

    seberhasil apa pun progarm pajak ( perluasan pajak ) kalau masih terganjal oleh petugas pajak oknum tersebut maka tetap akan memmbuat masyarakat trauma utk membayar pajak ???

    bagaimana pendapat pak Donald56 ?

    80. desi - Desember 5, 2007

    assalamu’alaikum wr wb ..

    maaf saya mau ikutan bertanya boleh pak ya …begini pak Donald56.
    kalau boleh tahu apa kah sanksi / hukuman bagi oknum tersebut ( yang meminta umbalan / memeras rakyat ) ?
    misalnya kasus seperti pak Budi dan itu terbukti bersalah apakah hukuman yang diterima bagi oknum pejabat pajak tersebut ??

    dimana saya bisa melihat peraturan hukuman tersebut ? dan apakah pelapor bisa mengikuti proses perkara hukum oknum tersebu?
    kemudian adakah perlindungan hukumnya bagi pelapor ???

    demikian pertanyaanya saya semoga menjadi amal ibadah kita dan bisa menjadi nostalgia kita di surga nanti amin

    wassalamulaikum war wb ..
    mohon di jawab :)

    81. panji - Desember 5, 2007

    SEHARUSNYA waktu mengeluarkan peraturan mengenai sanksi wajib pajak juga disertakan sanksi / hukuman bagi oknum pajak …saya sangat setuju ,,…

    hal ini menjadikan asas keadilan dan posisi yang sejajar antar wajib pajak dan oknum pajak ….dan masyarakat lebih yakin dan percaya pada pemerintah dan oknum pajak yang jelas merima gaji yang bersumber dari pajak YANG DI BAYARKAN MASYARAKAT .

    82. donald56 - Desember 5, 2007

    @budi
    silakan anda kirimkan e-mail kepada humas@pajak.go.id mengenai oknum tersebut…
    mohon cantumkan nama kantor dan nama oknum tersebut dan sertakan identitas anda secara jelas dan lengkap agar tidak termasuk kedalam surat kaleng…
    identitas anda dijamin kerahasiaanya…

    Pajak itu urusan yg rumit…
    Pajak itu berbelit2…
    Pajak itu kebanyakan suap menyuap…
    mungkin kata2 itu yg ada dipikiran orang ketika ditanya masalah pajak…tul kan???
    saya sendiri sebelum bekerja dipajak jg melihat pajak itu seperti itu…
    tetapi ternyata sebenarnya pajak itu mudah kok, hanya saja banyak oknum2 di kantor pajak yang mempersulit…

    klo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah???
    klo bisa lama knp hrs cpt???
    klo mo cepat yach musti lewat tol, gak bisa lewat jalan biasa, nah klo lewat tol kan harus bayar tol-nya tuch…
    kata2 itu sering bgt saya dengar ketika saya pertama kali masuk ke kantor pajak sekitar 7 thn yg lalu…
    knp seh pegawai pajak banyak yg korup???
    saat itu gaji seorang kepala kantor pajak hanya sebesar kurang lebih 2,5jt, padahal target penerimaan kantornya sebesar 700M…
    dan rata2 pegawai di kantor pajak tersebut gajinya kurang dari 1jt…
    mungkin anda bisa bayangkan dengan gaji yg minim diharuskan bekerja mengawasi uang yg sgitu besar, mungkin atas dasar itulah banyak oknum yg meminta imbalan2 guna menambah uang saku-nya…bukannya saya ingin membenarkan kelakuan oknum2 tersebut, namun begitulah keadaan kantor pajak dahulu..
    dikantor pajak percontohan, kesejahteraan kami lebih diperhatikan sehingga kami tidak perlu lg mencari tambahan uang saku dari wajib pajak…
    saya tidak akan mengatakan bahwa dengan gaji yg tinggi maka korup di pajak bisa dihilangkan karena mungkin budaya tersebut telah mendarah daging di oknum2 tertentu, namun setidaknya para generasi pajak yg baru tidak akan mengikuti budaya tersebut dan bisa menurunkan tingkat korup di pajak…

    @desi
    dalam undang-undang no 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan di pasal 36A berbunyi:
    (1) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    (4) Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
    (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan perpajakan.

    klo soal hukumannya yg jelas ada hukuman kepegawaian seperti penurunan pangkat/jabatan,pemberhentian dll… ditambah hukum pidana sesuai dengan KUHP.

    @panji
    peraturan dan perundang2an yg berlaku sekarang telah mengatur sanksi dan hukuman bagi aparat pajak jg sehingga asas keadilan akan tercapai…
    sebagai contoh pemeriksa pajak yg menetapkan sanksi/denda namun wajib pajaknya melakukan keberatan dan keberatan tersebut dikabulkan maka pemeriksa pajak tersebut dikenakan pemotongan gaji sebesar 75% selama minimal 3 bln…

    Direktorat Jenderal Pajak Kini Kami Lebih Baik….

    83. agung - Desember 5, 2007

    kejahatan yang dilakukan bersama sama bukan berarti menjadi benar ….!!!!!!!!!!

    contohnya korupsi yang dilakukan bersama sama di kantor bapak
    betul nggak ?

    atau di korupsi yang terjadi di semua kantor pemerintah bukan berarti korupsi jadi biasa ..tetep salah……..

    kejahatan yang dilakukan bersama sama bukan berarti menjadi benar ….!!!!!!!!!!

    84. Punya penghasilan gak bayar pajak, Apa kata Akhiratttt....! - Desember 6, 2007

    Bukan bermaksud menggurui.
    Selama ini saya sering baca postingan mas waktu mas masih kuliah di India. Tulisan-tulisan mas kritis dan ilmiah serta tidak to the point memojokkan satu golongan tertentu dan sudah sepantasnya tulisan seorang Doktor.
    Cuman saya agak suprised juga pas postingan ini, kok mas gampang sekali bilang/quote suatu “almamater” tertentu almamater maling Kantor Pajak.
    Jelas sekali ini mengusik banyak pihak (alumni STAN) khususnya dan pegawai DJP umumnya. Mungkin Mas ketinggalan informasi, di internal DJP ini sedang terjadi modernisasi dan direncanakan tahun 2008 sudah seluruh kantor pajak di Indonesia modern (dalam artian pelayanan kepada Wajib Pajak, sistem remunerasi pegawai yang layak, manajemen kantor, dll).
    Mungkin mas bisa mempsoting hal-hal yang positif guna peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia untuk minimal mendaftar menjadi Wajib Pajak, syukur-syukur menjadi pembayar yang taat yang pad aakhirnya untuk kemaslahatan rakyat Indonesia juga.
    Menurut saya itu akan sangat bermanfaat sekali bagi Indonesia bukannya sebaliknya mendowngrade suatu institusi tertentu yang sedang melakukan perbaikan-perbaikan dengan berita-berita usang.
    Maaf-maaf saja sekali lagi mas bukan maksud saya menggurui….(Coba mas empati apabila almamater mas atau kantor mas digeneralisir untuk tindakan yang negatif apalagi dasarnya informasi out of date)

    85. dewi - Desember 7, 2007

    Untuk bapak Donald 56
    Salah satu penentuan npwp secara jabatan adalah dengan melihat barang mewah yang dimilki tetapi seringkali karena keterbatasan tenaga di kantor pajak maka tidak dilakukan chek terlebih dahulu .

    pertanyaaanya adalah …apabila seseorang memiliki katakan rumah tetapi dia memilliki penghasilan di bawah batas kena pajak ..apakah dia masih di wajibkan punya npwp ?

    kedua apakah barang mewah dikenakan pajak ? kalau ya pajak brang mewah dikenakan tiap bulan , tiap tahun , atau pada saat pembelian / penjualan saja ? dan ini apakah termasuk penghasilan atau bukan yang harus di buat npwpnya ?

    ketiga npwp itu bagi orang yang punya penghasilan saja khan ? bukan yang lain atau ada ketentuan lain ?? ( seperti motonya punya penghasilan tidak punya npwp ??)

    terima kasih atas penjelasannya ..

    86. paniboi - Desember 8, 2007

    kisah fiskus melawan korupsi

    Hidup tidak korupsi itu sebenarnya lebih menyenangkan. Meski orang melihat kita sepertinya sengsara, tapi sebetulnya lebih menyenangkan. Keadaan itu paling tidak yang saya rasakan langsung.
    Saya Arif Sarjono, lahir di Jawa Timur tahun 1970, sampai dengan SMA di Mojokerto, kemudian kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan selesai pada 1992
    Pada 17 Oktober 1992 saya menikah dan kemudian saya ditugaskan di Medan. Saya ketika itu mungkin termasuk generasi pertama yang mencoba menghilangkan dan melawan arus korupsi yang sudah sangat lazim.
    Waktu itu pertentangan memang sangat keras. Saya punya prinsip satu saja,karena takut pada Allah, jangan sampai ada rezeki haram menjadi daging dalam diri dan keturunan.

    Itu saja yang selalu ada dalam hati saya. Kalau ingat prinsip itu, saya selalu menegaskan lagi untuk mengambil jarak yang jelas dan tidak menikmati sedikit pun harta yang haram. Syukurlah, prinsip itu bisa didukung keluarga, karena isteri juga aktif dalam pengajian keislaman. Sejak awal ketika menikah, saya sampaikan kepada isteri bahwa saya pegawai negeri di Departemen Keuangan, meski imej banyak orang,pegawai Departemen Keuangan kaya, tapi sebenarnya tidak begitu. Gaji saya hanya sekian, kalau mau diajak hidup sederhana dan tanpa korupsi, ayo. Kalau tidak mau,ya sudah tidak jadi.

    Dari awal saya sudah berusaha menanamkan komitmen kami seperti itu. Saya juga sering ingatkan kepada isteri, bahwa kalau kita konsisten dengan jalan yang kita pilih ini, pada saat kita membutuhkan maka Allah akan selesaikan kebutuhan itu. Jadi yg penting usaha dan konsistensi kita. Saya juga suka mengulang beberapa kejadian yg kami alami selama menjalankan prinsip hidup seperti ini kepada istri. Bahwa yg penting bagi kita adalah cukup dan berkahnya, bahwa kita bisa menjalani hidup layak. Bukan berlebih seperti memiliki rumah dan mobil mewah.

    Menjalani prinsip seperti ini jelas banyak ujiannya. Di mata keluarga besar misalnya, orangtua saya juga sebenarnya mengikuti logika umum bahwa orang pajak pasti kaya. Sehingga mereka biasa meminta kami membantu adik-adik dan keluarga. Tapi kami berusaha menjelaskan bahwa kondisi kami berbeda dengan imej dan anggapan orang. Proses memberi pemahaman seperti ini pada keluarga sulit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Sampai akhirnya pernah mereka berkunjung ke rumah saya di Medan, saat itulah mereka baru mengetahui dan melihat bagaimana kondisi keluarga saya, barulah perlahan-lahan mereka bisa memahami.

    Jabatan saya sampai sekarang adalah petugas verifikasi lapangan atau pemeriksa pajak. Kalau dibandingkan teman-teman seangkatan sebenarnya karir saya bisa dikatakan terhambat antara empat sampai lima tahun. Seharusnya paling tidak sudah menjabat Kepala Seksi, Eselon IV. Tapi sekarang baru Eselon V. Apalagi dahulu di masa Orde Baru, penentangan untuk tidak menerima uang korupsi sama saja dengan karir terhambat. Karena saya dianggap tidak cocok dengan atasan, maka kondite saya di mata mereka buruk.Terutama poin ketaatannya, dianggap tidak baik dan jatuh.

    Pengalaman di kantor yang paling berkesan ketika mereka menggunakan cara paling halus, pura-pura berteman dan bersahabat. Tapi belakangan, setelah sekian tahun barulah ketahuan, kita sudah dikhianati. Cara seperti in seperti sudah direkayasa. Misalnya, pegawai-pegawai baru didekati. Mereka
    dikenalkan dengan gaya hidup dan cara bekerja pegawai lama, bahwa seperti inilah gaya hidup pegawai Departemen Keuangan. Bila tidak berhasil, mereka akan pakai cara lain lagi, begitu seterusnya. Pola pola apa saja dipakai, sampai mereka bisa merangkul orang itu menjadi teman.Saya pernah punya
    atasan. Dari awal ketika memperkenalkan diri, dia sangat simpatik di mata saya. Dia juga satu-satunya atasan yang mau bermain ke rumah bawahan. Saya dengan atasan itu kemudian menjadi seperti sahabat, bahkan seperti keluarga sendiri. Di akhir pekan, kami biasa memancing sama-sama atau jalan-jalan bersama keluarga. Dan ketika pulang, dia biasa juga menitipkan uang dalam amplop pada anak-anak saya. Saya sendiri menganggap pemberian itu hanya hadiah saja, berapalah hadiah yang diberikan kepada anak-anak. Tidak terlalau saya perhatikan. Apalagi dalam proses pertemanan itu kami sedikit saja berbicara tentang pekerjaan. Dan dia juga sering datang menjemput ke rumah, mangajak mancing atau ke toko buku sambil membawa anak-anak. Hingga satu saat saya mendapat surat perintah pemeriksaan sebuah perusahaan besar. Dari hasil pemeriksaan itu saya menemukan penyimpangan sangat besar dan
    luar biasa jumlahnya. Pada waktu itu, atasan melakukan pendekatan pada saya dengan cara paling halus. Dia mengatakan, kalau semua penyimpangan ini kita ungkapkan, maka perusahaan itu bangkrut dan banyak pegawai yang di-PHK. Karena itu, dia menganggap efek pembuktian penyimpangan itu justru menyebabkan masyarakat rugi. Sementaradari sisi pandang saya, betapa tidak adilnya kalau tidak mengungkap temuan itu. Karena sebelumnya ada yang melakukan penyimpangan dan kami ungkapkan. Berarti ada pembedaan. Jadwal penagihannya pun sama seperti perusahaan lain.

    Karena dirasa sulit mempengaruhi sikap saya, kemudian dia memakai logika lain lagi. Apakah tidak sebaiknya kalau temuan itu diturunkan dan dirundingkan dengan klien, agar bisa membayar pajak dan negara untung, karena ada uang yang masuk negara. Logika seperti ini juga tidak bisa saya terima. Waktu itu, saya satu-satunya anggota tim yang menolak dan meminta agar temuan itu tetap diungkap apa adanya. Meski saya juga sadar, kalau saya tidak menandatangani hasil laporan itu pun, laporan itu akan tetap sah. Tapi saya merasa teman-teman itu sangat tidak ingin semua sepakat dan sama seperti mereka. Mereka ingin semua sepakat dan sama seperti mereka. Paling tidak menerima. Ketika sudah mentok semuanya, saya dipanggil oleh atasan dan disidang di depan kepala kantor. Dan ini yang amat berkesan sampai sekarang, bahwa upaya mereka untuk menjadikan orang lain tidak bersih memang direncanakan.

    Di forum itu, secara terang-terangan atasan yang sudah lama bersahabat dan seperti keluarga sendiri dengan saya itu mengatakan, Sudahlah, Dik Arif tidak usah munafik. Saya katakan? Tidak munafik bagaimana Pak? Selama ini saya insya Allah konsisten untuk tidak melakukan korupsi.? Kemudian ia sampaikan terus terang bahwa uang yang selama kurang lebih dua tahun ia erikan pada anak sayaadalah uang dari klien. Ketika mendengar itu, saya sangat terpukul, apalagi merasakan sahabat itu ternyata berkhianat. Karena terus terang saya belum pernah empunyai teman sangat dekat seperti itu, kacuali yang memang sudah sama-sama punya prinsip untuk menolak uang suap.

    Bukan karena saya tidak mau bergaul, tapi karena kami tahu persis bahwa mereka perlahan-lahan menggiring ke arah yang mereka mau. Ketika merasa terpukul dan tidak bisa membalas dengan kata-kata apa un,saya pulang. Saya menangis dan menceritakan masalah itu pada isteri saya di rumah. Ketika mendengar cerita saya itu, isteri langsung sujud syukur. Ia lalu mengatakan, Alhamdulillah. Selama ini uang itu tidak pernah saya pakai, katanya. Ternyata di luar pengatahuan saya, alhamdulillah, amplop-amplo itu tidak digunakan sedikit pun oleh isteri saya untuk keperluan apa pun. Jadi amplop-amplop itu disimpan di sebuah tempat, meski ia sama sekali tidak tahu apa status uang itu. Amplop-amplop itu semuanya
    masih utuh. Termasuk tulisannya masih utuh, tidak ada yang dibuka. Jumlahnya
    berapa saya juga tidak tahu. Yang jelas, bukan lagi puluhan juta. Karena sudah masuk hitungan dua tahun dan diberikan hampir setiap pekan.Saya menjadi bersemangat kembali. Saya ambil semua amplop itu dan saya bawa ke kantor. Saya minta bertemu dengan kepala kantor dan kepala seksi.

    Dalam forum itu, saya lempar semua amplop itu di hadapan atasan saya hingga bertaburan di lantai. Saya katakan, makan uang itu, satu rupiah pun saya tidak pernah gunakan uang itu. Mulai saat ini, saya tidak pernah percaya satu pun perkataan kalian! Mereka tidak bisa bicara apa pun karena fakta obyektif, saya tidak pernah memakai uang yang mereka tuduhkan. Tapi esok harinya, saya langsung dimutasi antar seksi. Awalnya saya diauditor, lantas saya diletakkan di arsip, meski tetap menjadi petugas lapangan pemeriksa pajak. Itu berjalan sampai sekarang. Ketika melawan arus yang kuat, tentu saja da saat tarik-menarik dalam hati dan konflik batin.
    Apalagi keluarga saya hidup dalam kondisi terbatas. Tapi alhamdulillah, sampai sekarang saya tidak tergoda untuk menggunakan uang yang tidak jelas. Ada pengalaman lain yang masih saya ingat sampai sekarang. Ketika saya mengalami kondisi yang begitu mendesak. Misalnya, ketika anak kedua lahir. Saat itu persis ketika saya membayar kontrak rumah dan tabungan saya habis. Sampai detik-detik terakhir harus membayar uang rumah sakit untuk membawa isteri dan bayi kami ke rumah, saya tidak punya uang serupiah pun. Saya mau bcara dengan pihak rumah sakit dan terus terang bahwa insya Allah pekan depan
    akan saya bayar, tapi saya tidak bisa ngomong juga. Akhirnya saya keluar sebentar ke masjid untuk sholat dhuha. Begitu pulang dari sholat dhuha, tiba-tiba saja saya ketemu teman lama di rumah sakit itu. Sebelumnya kami lama sekali tidak pernah jumpa. Dia dapat cerita dari teman bahwa isteri saya melahirkan, maka dia sempatkan datang ke rumah sakit.
    Wallahua’lam apakah dia sudah diceritakan kondisi saya atau bagaimana, tetapi ketika ingin menyampaikan kondisi saya pada pihak rumah sakit, saya malah ditunjukkan kwitansi seluruh biaya perawatan isteri yang sudah lunas.
    Alhamdulillah. Ada lagi peristiwa hampir sama, ketika anak saya operasi mata karena ada lipoma yang harus diangkat. Awalnya, saya pakai jasa askes. Tapi karena pelayanan pengguna Askes tampaknya apa adanya, dan saya kasihan karena anak saya baru berumur empat tahun, saya tidak pakai Askes lagi.
    Saya ke Rumah Sakit yang agak bagus sehingga pelayanannya juga agak bagus.
    Itu saya lakukan sambil tetap berfikir, nanti uangnya pinjam darimana? Ketika anak harus pulang, saya belum juga punya uang. Dan saya paling susah sekali menyampaikan ingin pinjam uang. Alhamdulillah, ternyata Allah cukupkan kebutuhan itu pada detik terakhir. Ketika sedang membereskan pakaian di rumah sakit, tiba-tiba Allah pertemukan saya dengan seseorang yang sudah lama tidak bertemu. Ia bertanya bagaimana kabar, dan saya ceritakan anak saya sedang dioperasi. Dia katakan, kenapa tidak bilang-bilang?? Saya sampaikan karena tidak sempat saja. Setelah teman itu pulang, ketika ingin menyampaikan penundaan pembayaran, ternyata kwitansinya juga sudah dilunasi oleh teman itu. Alhamdulillah.

    Saya berusaha tidak terjatuh ke dalam korupsi, meski masih ada tekanan keluarga besar, di luar keluarga inti saya. Karena ada teman yang tadinya baik tidak memakan korupsi, tapi jatuh karena tekanan keluarga.
    Keluarganya minta bantuan, karena takut dibilang pelit,mereka terpaksa pinjam sana sini.
    Ketika harus bayar, akhirnya mereka terjerat korupsi juga. Karena banyak yang seperti itu, dan saya tidak mau terjebak begitu, saya berusaha dari awal tidak demikian. Saya berusaha cari usaha lain, dengan mengajar dan sebagainya. Isteri saya juga bekerja sebagai guru. Di lingkungan kerja,
    pendekatan yang saya lakukan biasanya lebih banyak dengan bercanda. Sedangkan pendekatan serius, sebenarnya mereka sudah puas dengan pendekatan itu, tapi tidak berubah. Dengan pendekatan bercanda,
    misalnya ketika datang tim pemeriksa dari BPK, BPKP, atau Irjen. Mereka gelisah sana-sini kumpulkan uang untuk menyuap pemeriksa. Jadi mereka dapat suap lalu menyuap lagi. Seperti rantai makanan. Siapa memakan siapa.

    Uang yang mereka kumpulkan juga habis untuk dipakai menyuap lagi. Mereka selalu takut ini takut itu. Paling sering saya hanya mengatakan dengan bercanda.. Uang setan ya dimakan hantu!

    Dari percakapan seperti itu ada juga yang mulai berubah, kemudian berdialog dan akhirnya berhenti sama sekali. Harta mereka jual dan diberikan kepada masyarakat. Tapi yang seperti itu tidak banyak. Sedikit
    sekali orang yang bisa merubah gaya hidup yang semula mewah lalu tiba-tiba miskin. Itu sulit sekali.

    Ada juga diantara teman-teman yang beranggapan, dirinya tidak pernah memeras
    dan tidak memakan uang korupsi secara langsung. Tapi hanya menerima uang dari atasan. Mereka beralasan toh tidak meminta dan atasan itu hanya memberi. Mereka mengatakan tidak perlu bertanya uang itu dari mana.
    Padahal sebenarnya, dari ukuran gaji kami tahu persis bahwa atasan kami tidak akan pernah bisa memberikan uang sebesar itu. Atasan yang memberikan itu berlapis lapis. Kalau atasan langsung biasanya memberi uang hari Jum’at atau akhir pekan. Istilahnya kurang lebih uang Jum?atan. Atasan yang berikutnya lagi pada momen berikutnya memberi juga.

    Kalau atasan yang lebih tinggi lagi biasanya memberi menjelang lebaran dan sebagainya. Kalau dihitung-hitung sebenarnya lebih besar uang dari atasan dibanding gaji bulanan. Orang-orang yang menerima uang seperti ini yang sulit berubah. Mereka termasuk rajin sholat, puasa sunnah dan membaca
    Al-Qur’an. Tetapi mereka sulit berubah. Ternyata hidup dengan korupsi memang membuat sengsara. Di antara teman-teman yang korupsi, ada juga yang akhirnya dipecat, ada yang melarikan diri karena dikejar-kejar polisi, ada yang isterinya selingkuh dan lain-lain. Meski secara ekonomi mereka sangat mapan, bukan hanya sekadar mapan.

    Yang sangat dramatis, saya ingat teman sebangku saya saat kuliah di STAN. Awalnya dia sama-sama ikut kajian keislaman di kampus. Tapi ketika keluarganya mulai sering minta bantuan, adiknya kuliah, pengobatan keluarga dan lainnya, dia tidak bisa berterus terang tidak punya uang. Akhirnya ia mencoba hutang sana-sini. Dia pun terjebak dan merasa sudah terlanjur jatuh, akhirnya dia betul-betul sama dengan teman-teman di kantor.
    Bahkan sampai sholat ditinggalkan. Terakhir, dia ditangkap polisi ketika sedang mengkonsumsi narkoba. Isterinya pun selingkuh. Teman itu sekarang dipecat dan dipenjara.

    Saya berharap akan makin banyak orang yang melakukan jihad untuk hidup yang bersih. Kita harus bisa menjadi pelopor dan teladan di mana saja. Kiatnya hanya satu, terus menerus menumbuhkan rasa takut menggunakan dan memakan uangharam. Jangan sampai daging kita ini tumbuh dari hasil rejeki yang
    haram. Saya berharap, mudah udahan Allah tetap memberikan pada kami
    keistiqomahan.

    Sumber: (Majalah Tarbawi Edisi 111 Th. 7/Jumadal Ula 1426 H/23 Juni 2005)

    87. vitara - Desember 8, 2007

    Subhanalah….

    ternyata masih ada juga orang orang jujur di pemerintahan ( kantor pajak ) …
    memang kalau kita mau berjuang maka syaratnya harus ada pengorbanan…dan banyak musuhnya seperti para nabi …
    dan sahabat mungkin bisa dibilang sedikit ..kadang kita harus berjuang sendirian ,….
    dan setan itu banyak temannya ….
    Dan perlu diketahui bila uang haram sudah jadi daging tidak ada cara lain harus dibakar dulu dineraka …bila di makan dan menjadi anak istri maka anak itu akan ( sulit di didik )…

    saya bersyukur ada juga teman kita seperti tulisan di atas yang jujur dan kosnsisten semoga Allah melindungi beliau beserta keluarganya …
    sugguh berat perjuangan ,,,,di sini saya juga sempat tertegun bahwa kalu kita bisa bersabar pertolongan Allah pasti datang seperti contoh di atas pada DETIK DETIK terakhir pertolongan Allah datang ..disini kalau kita tidak sabar ….

    semoga bisa jad nostalgia di Surga
    harum wangi suhada ….
    saat syahid menjemputnya :)
    keep the faith

    salam

    88. dewi - Desember 8, 2007

    kembali ke laptoop !!!!
    kok belum di jawab ???????

    Salah satu penentuan npwp secara jabatan adalah dengan melihat barang mewah yang dimilki tetapi seringkali karena keterbatasan tenaga di kantor pajak maka tidak dilakukan chek terlebih dahulu .

    pertanyaaanya adalah …apabila seseorang memiliki katakan rumah tetapi dia memilliki penghasilan di bawah batas kena pajak ..apakah dia masih di wajibkan punya npwp ?

    kedua apakah barang mewah dikenakan pajak ? kalau ya pajak brang mewah dikenakan tiap bulan , tiap tahun , atau pada saat pembelian / penjualan saja ? dan ini apakah termasuk penghasilan atau bukan yang harus di buat npwpnya ?

    ketiga npwp itu bagi orang yang punya penghasilan saja khan ? bukan yang lain atau ada ketentuan lain ?? ( seperti motonya punya penghasilan tidak punya npwp ??)

    terima kasih atas penjelasannya ..

    89. donald56 - Desember 10, 2007

    @dewi…
    maaf baru bisa menjawab sekarang…
    saya akan coba jawab satu persatu pertanyaan saudari…

    pertanyaaanya adalah …apabila seseorang memiliki katakan rumah tetapi dia memilliki penghasilan di bawah batas kena pajak ..apakah dia masih di wajibkan punya npwp ?
    jawaban:
    kami di pajak memiliki bagian yg menangani masalah pengecekan ke lapangan yaitu bagian ekstensifikasi…
    Namun tanpa adanya bagian tersebut, kami pun telah memiliki rambu2 yg jelas tentang penerbitan npwp secara jabatan sehingga dapat diminimalisir kesalahan2 yg terjadi…
    yg dimaksud memiliki rumah adalah rumah dengan nilai rumah 500jt keatas, sehingga rasanya tidak mungkin seseorang dapat membeli rumah seharga 500jt namun dirinya tidak mempunyai penghasilan…
    selain itu rumah yg kami maksud adalah yg memiliki daya listrik 2200KVA, disini kamipun berpendapat rasanya sangat tidak mungkin seseorang yg berpenghasilan rendah dpt menempati rumah tersebut…

    kedua apakah barang mewah dikenakan pajak ? kalau ya pajak brang mewah dikenakan tiap bulan , tiap tahun , atau pada saat pembelian / penjualan saja ? dan ini apakah termasuk penghasilan atau bukan yang harus di buat npwpnya ?
    jawaban:
    barang mewah hanya dikenakan waktu satu kali saja…
    yakni saat penjualan yaitu pajak penjualan barang mewah (PPn BM), pajak ini biasanya dibebankan kepada pembeli oleh pihak penjual…
    untuk penjual, hasil penjualan tersebut sudah pasti termasuk kedalam penghasilan penjual tersebut dan wajib diperhitungkan kedalam perhitungan pajak penghasilan tahunannya…

    ketiga npwp itu bagi orang yang punya penghasilan saja khan ? bukan yang lain atau ada ketentuan lain ?? ( seperti motonya punya penghasilan tidak punya npwp ??)
    jawaban:
    seperti yg pernah saya jelaskan diatas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanyalah sarana administrasi bagi direktorat jenderal pajak dalam rangka mengadministrasikan pajak2 dari wajib pajak…
    NPWP itu layaknya sperti KTP saja, namun mempunyai kewajiban tambahan, yakni pelaporan SPT Masa/Tahunan (tergantung kewajibannya)…
    Jadi sebenarnya orang yg tidak mempunyai penghasilanpun boleh mempunyai NPWP, toch tidak selamanya orang tersebut tidak punya penghasilan…
    Contoh paling sederhananya adalah passport, apakah hanya orang yg berpergian keluar negeri saja yg boleh punya passport???apakah orang yg selalu didlm negeri tidak boleh mempunyai passport???

    Semoga penjelasan saya dapat membantu…

    Punya Penghasilan tapi tidak punya NPWP???
    Apa Kata Dunia…

    Kalo benar kenapa gentar???
    Kalo bersih Kenapa risih???

    Direktorat Jenderal Pajak, Kini Lebih Baik…

    90. Refleksi dan Blog Tutorial - Desember 11, 2007

    Kapolri Sutanto dan Menyikapi Kritik

    Saya kira Anda setuju kalau ada polling tentang siapa pejabat tinggi era SBY ini yang paling efektif bekerja dan tampak hasilnya pasti itu adalah Kapolri Sutanto. Dalam masa kurang dari tiga tahun, Kapolri yang satu ini sudah berbuat cukup banyak dal…

    91. dsfas - Desember 12, 2007

    Bukannya lembaga kepolisian dari hasil survey dan persepsi masyarakat adalah lembaga terkorup di Indonesia ?????

    dalam tiga tahun terakhir kepolisian selalu menempati tiga besar teratas sebagai lembaga terkorup ( korupsi ) di indonesia …

    bagaimana pak Kapolri Sutanto ???? atas lembaga anda ???

    persepsi masyarakat itu terbentuk karena pengalaman pribadi yang mereka temui setiap hari !! yang selalu berinteraksi dengan lembaga kepolsian …

    ada tanggapan

    korupsi penyebab kemiskina rakyat …
    salam

    92. dsfaadfdsafs1 - Desember 12, 2007

    Saya kira Anda setuju kalau ada polling tentang siapa pejabat tinggi era SBY ini yang paling efektif bekerja dan tampak hasilnya pasti itu adalah Kapolri Sutanto. Dalam masa kurang dari tiga tahun, Kapolri yang satu ini sudah berbuat cukup banyak dal…

    dalam tiga tahun terakhir kepolisian selalu menempati tiga besar teratas sebagai lembaga terkorup ( korupsi ) di indonesia …

    bagaimana pak Kapolri Sutanto ???? atas lembaga anda ???

    93. wiranto - Desember 12, 2007

    Pak Donal 56 ….yang terhormat ..

    saya mau tanya lagi nich ..saya puas dengan penjelasan bapak

    begini pak bagaimana prosedur seseorang sampai menerima npwp secara jabatan ??

    yaitu prosedurnya misalnya mulai orang menerima surat pemberitahuan untuk membuat npwp kemudian bila orang itu tidak membuat juga sampai berapa kali surat itu di kirim ??

    kemudian berapa tahun lagi surat npwp dikirim / diterima ?? kemudian berapa lama waktu untuk merevisi atau memperbaiki data yang salah ??

    dan sebagainya ….
    terima kasih atas penjelasannya