[Update: Isi kandungan Undang-undang Pornografi lihat di akhir tulisan ini.] Akhirnya RUU Pornografi disahkan hari ini Kamis, 30 Oktober 2008 menjadi undang-undang. Kompas melaporkan:

Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.


Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Berikut isi / kandungan UU Pornografi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


  1. GAK SETUJU???

    nyang nggak setuju, adl orang2 yg hatinya sempit n fikirannya picik, gak mampu secara objektif melihat n menilai suatu perkara. cobalah untuk tetap memperluas pandangan n wawasan serta kaitkan dengan perjalanan hidup anda sekalian.

    alhamdulillah, semakin yakin gw bangsa ini akan dapet pertolongan dari Allah SWT, dg sedikit-demi-sedikit mulai untuk mendekatkan bangsa ini dg aturan2 yang jelas bagi kebaikan masnusia itu sendiri.. gw yakin semua agama juga pada ngelarang yg namanya pornografi, lha koq negeri ini malah baku hantam warganya dg perdebatan supaya pornografi tetap dibebaskan. apa ndak pake kepala tuh orang…

    percaya ga percaya, banyak orang2 yg nolak pengesahan ini justru di hati kecilnya merasa takut bila adik, kakak, isteri bahkan ibundanya dijadikan OBJEK seksualitas orang lain… dan qt semua juga yakin bahwa secara sadar maupun enggak, penolakan itu sendiri berawal dari keinginan kita untuk tetap menikmati umbaran hawa nafsu seksualitas yang orang lain menjadi objeknya… adilkah??

    mari rekan2 semua untuk secara obyektif dan terbuka nurani maupun fikirannya, melihat realitas terperosoknya bangsa ini semakin jauh akibat budaya2 hedonisme…

    JANGAN tidak DUKUNG UU ini

    • Akira

      JANGAN tidak tidak DUKUNG UU ini!!!!!!!!!!!!!!
      Jelas jelas melanggar HAM… Hak kebebasan…
      Lagian yang salah itu juga pemerintah,,,,
      Masalah yang jauh lebih penting tidak diurus malah undang2 ga jelas ini…..kemiskinan, pengangguran, dll yang jauh lebih penting banyak sekali….

      Pendidikan yang baiklah yang bisa mengajarkan manusia untuk menjadi lebih baik…. Maka ajarlah anak bangsa agar lebih pintar dan bijaksana dlm segala hal…dengan begitu yang namanya pornografi bisa mereka hindar secara naluri….

      DAN INGAT…NEGARA INI BUKAN NEGARA AGAMA!!!!!!!!!!! Tapi negara yang majemuk yang berKetuhanan Yang Maha Esa….
      Karena akhir akhir ini kelihatannya Indonesia semakin menjauh dari SILA PERTAMA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  2. Bocah

    Mau tanya donk, yang dimaksud dengan lingga dan yoni itu apa sih ? apakah itu bahasa universal yang dikenal oleh masyarakat Indonesia ? setahu saya itu adalah istilah yang dimiliki oleh orang Hindu. Apa yang membuat tim pansus UUP menafsirkan bahwa lingga dan yoni adalah patung telanjang ? Jangan sembarangan menggunakan istilah agama orang lain tanpa didasari oleh pengertian yang jelas. Hal inilah yang membuat orang Hindu Bali menolak adanya UUP.

  3. ince

    wah, uu tersebut kan tergantung dari orangnya, buktinya di Bali jarang adanya pemerkosaan, karena melihat yang seperti …(tanda kutif) itu sudah biasa, dan jangan lupa orang kita mungkin pada tahun 1915 – 1950 masih ada yg belum memakai baju jadi kelihatan semuanya, toh berjalan dengan baik, dan sekarang kita sudah punya baju utk menutupi bagian tubuh kita, coba suruh orang tdk berpakain ke jalan sekarang pasti malu, itu karena mengikuti jaman, jadi pada intinya uu pornografi ngak usah lah dipermasalahkan karena orang akan mengikuti jaman nantinya seperti jaman dahulu sampai sekarang, niscaya orang yg berbuat salah jalan aja yang mempunyai pikiran jorok, coba pikirkan sekali lagi kalo kita melihat seseorang tdk memnggunakan pakain biarkan aja, dibiasakan. sebab orang yg berpikiran jorok aja yang berpikiran seperti itu, ya itung-tung menguji iman kita apa kuat apa ngak, itu tergantung dari pikiran kita, untuk itu selalulah berpikiran positif dan kurangi mengurus orang lain karena merka mempunyai hak, kecuali kalau melihat orang telanjang di jalanan yg memperlihatkan bagian tubuh yang vital baru kita bertindak dengan melaporkan ke petugas dan nanti pasti di bawa ke RSJ, sekali lagi berpikirlah dewasa dan ajarkan anak-anak kita etika….

  4. Melsris

    Kita lihat saja bagaimana aplikasi Uu ini berjalan, 5 – 10 – 15 – 50 tahun ke depam. Kalau ternyata tidak efektif dan tidak ada manfaatnya, kalau angka kejahatan seksual tetap meningkat, dst…dst… itu artinya bahwa UU ini gagal.

  5. bajirut

    gak baca isi postingnya ….. yang penting komen…

  6. no name

    wekkkk….. mana ada di dunia ini sebuah moral dibentuk oleh undang-undang, oleh hukum, moral itu terbentuk karena lingkungan, ada yang memberi contoh… DPRnya aja ada bikin video bokep gitu, itu baru yang ketahuan, yang gak ketahuan berapa?
    Dengan UU ini, adanya orang indonesia jadi munafik… gue gak yakin yang pada nolak tuh semuanya alim-alim, paling juga sering onani, mastrubasi, asal gak ketahuan orang aja….
    Pernah tuh, di RT mau diadain lomba sepakbola wanita, eh ad golongan tertentu protes, pornografi… masa sih sepakbola wanita pornografi? mananya? terus mereka bilang “itunya goyang2″
    Hehehe???? orang klo pikirannya ngeres tuh, lihat kambing aja terangsang…. ntar buat kambing dibikinin RUU lagi. KACAU….
    salah pikiran ngeres tuh. masa cewek gak boleh lari?
    Moral tuh dari diri sendiri, jaga sendiri. klo ada yang udah terlanjur bobrok, dikasih contoh yang baik. ada yang bilang UU tuh dibuat untuk dilanggar, moral gak bisa diatur oleh UU. klo mau pikiran gak ngeres, bertapa tuh…, kayak anoman. semaik moral kita sering diuji, semaik bersinar.

  7. isl4my

    Alhamdulillah, tapi musti dibuat kongkrit tuh, seperti kejadian di menado tarian erotis di mall disaksikan khalayak ramai dan memang sengaja diadakan sebagai protes trhadap uu pornografi.. koq polisi disana dak bertindak yah ….. Jadi mestinya ada tindak lanjutnya dan harus punya power dalam pelaksanaannya.

  8. miss deedee

    hah, ada beberapa orang yang bersyukur dan mendukung UU Pornografi. menurut gw : wooi, buka mata dong! sadar ngga dibalik UU itu bisa aja ada konstelasi kepentingan beberapa pihak tertentu? sadar ngga, kalo permasalahan di indonesia harusnya gak melulu diselesaikan secara struktural, tapi secara kultural? jangan maen dukung aja. ga ada peraturan yang sempurna… inget, hukum dibuat sama penguasa. ada kepentingan di baliknya… ayo kritisi… pantes aja UU-nya disahkan, orang masyarakatnya he-eh he-eh aje begini…

    oya, coba pikir, kalo makan makanan pedes, itu karna makanannya yang pedes, atau otak kita yang berpikir bahwa makanan itu ‘terasa’ pedes??
    nah, sama aja kaya pornografi. yang ‘merangsang’ tuh bukan obyek, tapi pikiran tiap orang yang menciptakan imajinasi sendiri tentang ‘terangsang’.

    kalo kebanyakan ngatur perilaku, sama aja kaya sistem pemerintahan sosialis-komunis-diktator. katanya agama menentang komunisme… tapi mau aja diperlakukan kaya di sistem itu.

    berantas kemunafikan sosial di indonesia!

  9. san-san

    UU PORNOGRAFI BUSUK!
    hah, itu orang pada bawa-bawa agama segala kalo komentar. emangnya UU Pornografi dibikin buat kelompok agama tertentu? trus agama laen ga mendukung gitu?
    jangan bawa-bawa agama di konteks ga tepat deh. bikin lo keliatan sok suci dan naif… padahal tau sendiri agama ga bisa nyelesein permasalahan di dunia (haha!)

    buat pejuang anti UU Pornografi, you rock!! keep doing the fight!
    the hell UU pornografi!!

  10. Bli Made

    kasian pemerintah ngabisin waktu buat yang nggak penting. sebaiknya urus yang lebih penting, mslh kemiskinan, pembangunan daerah tertinggal, gizi buruk dll. sepertinya pemerintah harus lebih mengerti dgn skala prioritas demi Semua Rakyat Indonesia. Jangan terlalu mengurus pribadi orang laen. masalah nafsu, kalo emang otak dah error, jangan kan telanjang, pake baju aja nafsu kok. Mari kita semua turut memperhatikan kelakuan para wakil kita yang menyetujui UU tersebut. Bila perlu kalo ada wakil kita yang melakukan pornoaksi n pornografi, kita tunjukan aja di koran. Biar nanti ndak cuma bisa ngomongin tanpa bisa melaksanakan.

  11. Bujang

    Pendapat Pribadi Saya

    Pembuat aturan ini ibarat Bis kota yang knalpot-nya hitam, Bis kota yang hidup segan suruh pensiun ogah, jadi akan mencari jalur trayek yang singkat, cepat dan ada cepat hasilnya, karena sudah harus setoran menjelang tutup tahun. (Take it or leave it = yes Boss).

    Supir-supir bis kota ini tidak pernah melihat penyeberang jalan yang masih banyak mempunyai budaya, kebiasaan dan hak pribadi.

    Sang Pencipta Yang Maha Esa Dan Kuasa menciptakan kita melalui prosesnya yang porno (hiii takut) dan lahir ke dunia telanjang (porno aksi)

    Anjuran saya: mohon bapak-bapak supir ambil SIM yang sesuai peruntukannya dan mengikuti proses ujian dan test nya (jangan pakai calo). Supaya para penyeberang jalan dan pengemudi lainnya bisa aman di jalan.

    Kesimpulannya tidak ada pengatur lalu-lintas-nya

    Salam hangat dari,

    Calon Raja Kecil.

    Quiz: Apa bedanya Benar dan Salah?
    Jwb: “Tidak ada” selama “Salah” merupakan hasil Suara terbanyak……. Asik……

    Tips: Jangan bingung dari mana kamu berasal tetapi bingung-lah kemana kamu mau berakhir…… Jangan bingung membuat aturan kalau aturan itu akan membuat bingung…… bingung lah ketika kebingungan mendatangkan uang…..berbingunglah menjadi pembuat bingung….. ternyata bingung bisa untuk bertahan hidup………………

  12. Cholis

    UU ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam rangka memerangi pornografi dan pornografi yang semakin marak sekarang ini dan sangat meresahkan masyarakat. Sekiranya UU ini dapat disikapi secara bijak oleh kita smua, sy yakin ga ada niatan pemerintah dalam UU ini untuk “membunuh” budaya-budaya dari beberapa daerah. Sekali lagi kita berharap ada perbaikan nilai masyarakat setelah UU ini diundangkan.

  13. Coba lihat di daftar komen antara yang pro dan kontra. Kalimat yang diungkapkan oleh mereka yang pro terhadap UU PORNOGRAFI cenderung lembut, tidak kasar dan bijak sedangkan sebagian besar yang kontra terhadap UU PORNOGRAFI cenderung kasar, kurang bijak dan hanya melihat sisi negatif mengabaikan sisi positif.

    Kita bisa membuat kesimpulan sendiri kan…mungkin–mungkin dan mungkin……..nggak ada yang mau diatur, sama orang tua aja mungkin mereka gak patuh apalagi jikalau gak ada peraturan…WHAT WILL HAPPEN SOMEDAY?

    PERUBAHAN ITU PERLU MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU DAN BERADAB BUKAN BERAZHAB.

    PEACE FOR UU PORNOGRAFI

  14. biyob

    UU pornografi di sahkan bakal banyak daerah akan memisahkan diri, sudah tahu gitu kok di sahkan. Bener UU yang ga beradab, kita hidup beradab di negara demokratis, jangan di kotak2 gara umat agama tertentu birahinya ga bisa di tahan… capehh dehhh

  15. salsabila

    alhamd.saudaraku sebangsa setanah air,selayaknya kita menyikapi semua hal dengan pikiran bijaksana.cukuplah sudah bangsa kita terkoyak2 dengan adanya kemaksiatan dimana2. saatnya bangkit membangun masyarakat menuju manusia yang beradab.berprinsiplah,jangan mudah meniru gaya hidup Barat yang hedonis. buka hati nuranimu saudaraku. hidup hanya sekali.

  16. masalah menolak dan menerima UU Pornografi ini, kenapa tidak kita coba untuk mengembalikan pada diri kita sendiri…. jujur pada diri sendiri. apa yg hati kita rasakan/katakan, ketika kita melihat tayangan dewi persik beraksi sangat seronok di layar TV, sedangkan di samping kita ada anak kecil yang ikut melihat….kalo kita mau jujur sejujurnya, hati kita pasti akan risih. kasihan anak2 indonesia ini sdh dijejali dg hal2 yg berbau spt itu…pasti ada rasa tidak nyaman, tidak enak… atau bahkan sebenarnya terbersit komentar buruk untuk si penyanyi, kalau kita mau jujur pada diri sendiri loh… karena hati nurani itu sebenar2nya bersih….nafsulah yang mengotori hati yang bersih itu….penjahat pun masih punya secuil hati yang baik kok…setiap kali melakukan kejahatan itu pasti ada kata hati yg melarang untuk melakukannya. jadi silahkan merenungi kembali kata-kata yang telah kita ucapkan untuk mengomentari UU ini….tidak usah memikirkan kepentingan apa dibalik semua itu.kalo ternyata sudah benar2 tidak ada rasa risih untuk melihat hal-hal yang berbau nafsu syahwati di dlm hati kita (hati kita sudah benar2 tertutup dengan kerak kali ya..) ya silahkan teruuus saja menolak UU ini…tapi kalo hati kecil kita merasa terusik dan merasa sangat tdk nyaman dengan semua yg berbau vulgar ….. marilah kita support pemerintah untuk menerapkan UU ini dengan benar dan konsisten… krn sebenar2nya manusia hidup bersosial itu harus dibatasi dengan norma dan etika. jika tidak, maka hiduplah saja di rimba bersama hewan2 yang tidak punya akal itu….pipis sembarangan…melakukan hubungan seksual disembarang tempat…atau….memang manusia indonesia itu sudah tidak ada bedanya dengan mereka?? naudzubillah…

  17. Dino

    memang agama lain juga melarang pornografi, tetapi seperti yang kita ketahui, terdapat batasan yang jelas berbeda antara agama-agama lain dengan islam. Nah, masyarakat Islam Indonesia seharusnya mengerti sampai sejauh mana mereka dapat bertindak. Jangan sampai mereka ingin menegakan agama mereka tetapi menindas agama-agama lainnya.

    Kedua, ada bagian pada undang-undang yang berbunyi “yang dapat membangkitkan hasrat seksual”. Menurut saya ini sangat ambigu. Setiap individu memiliki parameter yang berbeda mengenai apa yang dapat membangkitkan hasrat seksualnya.

    “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Masyarakat mana? Seperti yang kita ketahui, kita hidup dalam masyarakat yang heterogen.

    Ketiga, sebenarnya UUP ini adalah penggambaran ketidakbecusan peran orang tua di kehidupan anaknya. allhamdulillah berkat peran orang tua kami, saya dan teman-teman saya dapat mengendalikan diri untuk tidak berperilaku amoral walaupun kami melihat hal-hal yang mungkin masyarakat umum kategorikan sebagai “yang membangkitkan syahwat”. Mengapa? karena kami sejak kecil ditanamkan pengetahuan, ilmu, serta norma & nilai yang memadai sehingga kami memahami bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kami tetapi dengan pemahaman bahwa apabila orang lain melakukan hal tersebut ya terserah mereka karena itu adalah hak tiap-tiap manusia untuk berbuat sesuka hati mereka.

    UU Pornografi adalah bukti nyata bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berpikiran jorok dan memaksakan kehendak.

  18. eyang

    Hobby : Komentar . Ini dia komentar eyaang. Bebas ngomomg kan. Sorry kalau gak sepakat !!
    1. WNI mau sekehendak sendiri, gak mau diatur ? Ingat, PANCASILA itu mengatur WNI harus berTUHAN. Artinya implementasi Pancasila adalah negara yang RELIGIUS, bukan negara yg bebas semaunya alias LIBERAL/SEKULER, apalagi ATEIS/KOMUNIS. Kalau anda menyatakan diri tidak berTuhan, harusnya anda boleh ditangkap, diadili. Lalu anda menganggap PS melanggar HAM? Harus diganti/ dirubah? Langkahi dulu mayat TNI dan orang Islam. Orang Islam sudah berbesar hati 7 kata PIAGAM JAKARTA dihilangkan, kalian ingin yang lebih liberal ? Dalam bhs Jawa, dikasi hati, ngrogoh rempelo. Ngerti nggak sih !! Dasar….. !!!
    2. Anda orang Islam? Lha wong diatur moralnya kok nggak mau.Aturan itu kan sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan makna Pancasila. Saya gak tau apa agama lain punya aturan moral gak!! Punya aturan kewajiban dan larangan gak!! Saya pernah tanya sama kawan saya orang kristen apakah di kristen ada larangan berjudi, katanya nggak ada. Benarkah ?
    3. Memecah NKRI ? Kata siapa . Lha kalau orang Bali dan Menado ngeyel, mereka (dugaan saya) memang dasarnya nggak suka Pancasila terutama Ketuhanan Yang Maha Esa. Dugaan saya lho, entah sebenarnya, tanya hati nurani mereka! Sultan Yogya ngeyel juga? Raja kok begitu. Berarti beliau bukan panutan umat Islam. Ingat, Mataram itu salah satu penyebar Islam, jadi termasuk pejuang Islam. Jangan dikhianati lho pak Sultan .
    4. UUP itu bukan ajaran Islam, tapi (setidaknya) memang sesuai dengan aspirasi agama Islam, dan harusnya sesuai juga dengan aspirasi agama lain.
    5. Bahwa kita pribadi bermoral atau tidak, itu urusan kita dengan Tuhan. Tapi peraturan resmi /UU tetap harus ada !!
    Munafik ??? Dunia memang panggung sandiwara kok ….
    6. Takut masyarakat ikut mengawasi / bertindak ?? Lha yang sudah2 kan aparat negara mendiamkan saja pornografi. Harus dong masyarakat ikut mengawasi….
    7. Anda setuju atau tidak, itu hak anda. Blog ini memang bagus, klita bisa nulis apa saja, puasss , ngilangin stress. Mbok ya blog2 yang lain mau seperti ini. Kuatir amat !!
    WASSALAM.

  19. Alhamdulillah….., Akhirnya UU Pornografi di sahkan. Walaupun masih banyak kontrofersi, tapi Tdk apa-apa, begitulah keanekaragaman di bumi Indonesia namun besar harapan saya perbedaan pendapat ini tidak akan membawa kita pada perpecahan.

  20. Black

    … Ini UU ini cuman mengatur masalah pornografi kan???? wah gara2 gwa baru baca ruuapp malah jadi kecampur aduk sama UU pornografi. Berarti di UU ini gak ngebahas tentang pornoaksi kan ??. Tapi ribed juga nih UU-nya gwa sampe sekarang mesih belum kebayang gimana cara para aparat buat ngejalanin UU ini, apa nanti polisi ber-hak untuk meminta kita untuk menunjukan isi hp, laptop, pas kita lagi di tempat umum ??
    Tolong yang ahli hukum disini, gwa minta pencerahan dong.

    1. UU ini berarti mengikat semua orang baik WNI maupun WNA yang ada di indonesia, dan WNI yang menjadi pelaku pornografi (terlibat dalam pembuatan pornografi) juga bisa ditindak sesuai UU ini. bener gak?
    2. Kalo definisi “mengesankan ketelanjangan” udah ada penjelasan nya, nah kalo definisi ketenjangan sendiri ada yang tau gak dijelasin di mana? apa full body painting masih termasuk ketelanjangan?
    3. menurut pasal 13 ayat 1 dan penjelasan untuk pasal 13 ayat 1 ini kan maksud nya tentang kepemilikan, penyebaran, pembuatan konten yang berisi selain yang ada di pasal 4 ayat 1 harus sesuai dengan peraturan perundangan kan ??? tapi peraturan perundangan yang mana ya?? jadi semua media yang berisi model pakaian renang , bikini, pakaian olah raga yang sesuai konteks boleh ato ngga? maksud dari konteks apa ya?
    4. Misal ada kejadian kayak gini : ada pertandingan tenis putri di situ maria sharapova main, nah pertandingan ini di tayangin, dalam hal ini berarti kan model yang dimaksud adalah maria sharapova, pakaian olahraga yang dipake ada lah pakaian tenis (lumayan sexy kan), kalo maksud dari konteks itu adalah olahraga berarti boleh dong disiarin di TV, tapi gak semua orang tahan iman, ditambah ngeliat modelnya keringetan, terus pas mukul suaranya kesan nya melenguh, bisa jadi agak “membangkitkan kan hasrat”. kalo ada satu orang sampe satu orang sampe hasrat nya bangkit, otomatis tayangan ini langsung termasuk ke dalam pornografi kan ???? (pasal 1 ayat 1 disitu ada kata2 “…yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat…”, maksudnya salah satu persyaratan terpenuhi berarti pornografi kan)

    Mohon pencerahan nya terutama untuk penafsiran bahasa hukumnya, kalo dari bahasa indonesia nya bisa ambigu, THX
    CMIIW.

  21. caca

    Wah mestinya UU yang dipajang harus diganti, karena itu masih yang lam, dan dikhawatirkan akan menjadikan masyarakat tambah bingung, seperti pada pasal 14 itu sudah diganti. Mohonbagi yang membuat blog ini ahar lebih teliti kembali, matur nuwun

  22. asterix

    pemerintah terlalu banyak aturan…
    tapi tidak ada skala prioritas yang jelas
    masalah pendidikan sama kesehatan blom selesai udah ngurusin urusan moral…

    cape deh…
    mending urusin dulu lah masalah yang lebih penting!
    kalo UU ini diterapkan berarti penjara penuh dong… itung aja yang pake rok mini di jkt ada berapa juta orang?

    dpr cuma cari “uang sidang” doang… banyak banyak bikin RUU biar dianggap kerja…

  23. Memang Indonesia Punya Banyak Masalah. Tetapi kalau masalah itu dibiarkan (contohnya Pornografi) maka akan menjadi sebuah penyakit yang menyebar ke seluruh masyarakat jadi SANGAT TEPAT UNTUK DIANTISIPASI SEJAK DINI. Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Lain-Lain juga dalam proses perbaikan dan semua itu harus DIMULAI SEJAK SEKARANG ATAU TIDAK SAMA SEKALI. YANG TIDAK SETUJU SILAHKAN PINDAH KE AMERIKA ATAU EROPA..ANDA PANTAS HIDUP DISANA…ASYIK KOK….

    INDONESIA AYEM TENTREM LOH JINAWI

  24. REX

    kalau menurut rex sendiri,uu sangat2 bertentangan dengan negara qta ini.karena negara qta ini terdiri dari beranekaragaman budaya,etnis serta agama.dan tentunya semua hal itu yang membuat negara qta ini unik.jadi sebaikx pemerintah,kaji lagi sebelum direalisasikan.qey n satu lagi,buat lemper atau apapun itu namanya.tolong yach jangan bawa agama.karena agama kami tidak pernah mengajar soal mencuri umat lain.Gbu

  25. uruha

    peringatan buat adel,,jgn bwa agama dong.
    kan negara indonesia,negara bebas beragama.
    ini yg membuat agama slng bertentangan.hrsnya kta slng mndkng bkn mnjthkn
    mkanya jgn dlu menilai agama org lain,nilai dlu agama kamu sendiri.
    jgn sok suci dech…
    emgnya kmu ngak prnh buat dosa?

  26. yudi sahir

    Mau Pasang Internet Speedy ? Untuk Rumah, Kantor, Warnet, Wartel, Ga Punya telp ?
    Kita Bantu Sampai Kring… ! siap jemput data Hub. 021-70812125 / 08176664338
    Se-Datel Jakarta Selatan Email: yudi.sahir@yahoo.com

  27. yoga

    Therapy & Massage metode urut, alami melancarkan predaran darah , atasi PROBLEM PRIA ,Ejakulasi dini, lemah sahwat, kurang perkasa , SIAP BANTU ANDA KE TEMPAT HUB :YOGA 021-708-1212-5

  28. Pengadaan APP saya rasa terlalu berlebihan dan berpotensi menimbulkan konflik daripada penyelesaian masalah..
    Para pendukung APP selalu beragumentasi untuk menolak budaya asing ‘yang katanya negatif’, bahwa agama menolak pornografi, bahwa pornografi merusak moral.
    1.Apa iya, budaya negatif datang dari luar?Awal abad ke-20 Orang2 di US, masih memakai baju dengan kain bermeter-meter, Jawa?pake kemben tuh..
    2.Agama menolak pornografi?Agama apa? Apa ini berarti beberapa peraturan daerah yang sempat ‘mewajibkan’ siswinya memakai jilbab lantas jadi lebih baik?
    Atau meniru negara2 timur tengah sana? Disana awalnya perempuan memakai Burqa,karena banyak DEBU!!Bukan semata karena alasan agama.
    Dosa? Dosa itu urusan masing-masing, setiap umat yang wajib mengingatkan bukan memaksa..
    3.Agama??Agama tertentu juga mengajarkan jihad,dan kita lihat apa akibatnya kalau ada sekelompok orang tolol yang mengikuti itu tanpa pertimbangan lagi..

  29. kiai funk

    kalau ketelanjangan dikatakan sebagai batasan manusia bermoral atau tidak , gua jad mikir!!!! berarti nenek moyang gw nabi adam g bermoral dumz, trus orang2 di papua jg g bermoral nuw, kalau masalah otak mesum, atau perbuatan mesum dkatakan tak bermoral , berarti tuhan kita salah nuw memberikan kita nafsu!!!!! mesum t manusiawi bro , orang kalau g punya fikiran mesum berarti orang tsb perlu d pertanyakan jiwanya!!!! jd kenapa ketika kita mengekspresikan otak mesum kita kita di larang padahal t manusiawi bgt,kecuali itu merugikan orang lain ,t namanyan g bermoral!!!( camkan tu kisanak <<>>), kal menurut gw sih uu pornografi g penting , yg terpenting bg mana rakyat indonesia bisa makan , bisa berekspresi, dan tidak ada perpecahan !!!! kal ingin orang lain tdk d rugikan ya buatlah uu ttg tindakan porno yg d lakukan kpd org lain dg paksaan, kal d katakan bobroknya bgs indonesia masalah moral , gw jawab ya!!!! tapi bukan moral yg berbau porno!!!! kal ukuran moral di lihat dari prilaku porno ,, kenapa amerika dan antek2nya g bubar2 padahal d sana kan menghalalkan sex bebas

  30. dede

    udahh pada ribut aja semuaa… haha, adu argumen doang. ribut disini juga ga bakalan nyelesein masalah. ga usah bawa2 “ciri” agama disini, bahasa khas agama segala… UU pornografi tuh punya Indonesia, bukan punya agama tertentu.. agama aja kok diributin. agama kan urusan tiap orang, ga usah ngatur2 agama buat orang laen deh.
    UU pornografi harus disikapi dengan seimbang, artinya, kita jangn bersikap represif dulu, tapi juga jangan berhenti mengkritisi. yang namanya hukum itu bisa jadi multiinterpretasi..

    kalo gw bilang, masalah pornografi harusnya diatasi pake UU distribusi kaya diluar negeri aja. jadi ga nyerempet wilayah privat, atau berbau kepentingan tertentu… tp untuk konteks skrg, yah, kita tunggu aja kasus pertama yang dikenakan sangsi dari UU pornografi ini. kalo kasusnya fair dan pantes dihukum (dengan hukuman yg adil), berarti ada harapan positif dari UU ini. kalo nantinya malah menindas kreativitas,kebudayaan,wanita,atau seni, ya kita halangi dan tentang. pastinya dengan memakai kacamata akademik dan nasional ya.. (jangan agama lagi agama lagi. hukum tuh beda ranah sama agama, agama ngatur moral, hukum ga bisa menyentuh moral… cuma bs mengatur perilaku doang)

  31. Boby, Sang Putra Riau

    Jangan Takut Bung!!!
    Entah apa yang ada dalam pikiran orang-orang yang menolak UU Pornografi, atau mungkin mereka bukan orang tetapi orang utan yang hanya menggunakan hawa nafsunya sebagai senjata pamungkas untuk melancarkan aksi-aksi biadap secara implisit maupun eksplisit.
    Kalau seperti ini terus dibiarkan, negara yang seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang berkompeten secara akademik, sosial, budaya, moral dan agama malah menjadi negara yang berkompten secara AMORAL, SEXUAL, ATHEIST, atau UNKNOWLEDGEABLE. Jadi bisa berantakan negara ini.
    Tapi Jangan Takut Bung, UU Pornografi akan dihapuskan selamanya jika bung sekalian yang menolak UU Pornografi berevolusi menjadi BINATANG. Dengan sangat senang hati kami akan mempersilahkan bung sekalian untuk membentuk negara sendiri dan melaksanakan GBHNB (Garis Besar Haluan Negara Binatang) dan membentuk partai-partai sendiri seperti: Partai Anjing, Partai Babi, Partai Monyet, dan banyak partai lainnya. Dengan demikian semua permasalahan antara manusia dan binatang bisa terselesaikan dengan baik dan cermat dan tidak ada kecemburuan sosial antara kita.

  32. Adel..adel...tsktsktsk

    wah
    gw liat diatas,ada juga yang sampe ngebandingin2 agama,antara islam vs non-islam,dsb….

    please lah….terutama yang paling “ngotot” soal ngebandingin ini…si Adel. 0.0

    gw setuju ma uruha and bbrp org lainnya…please jgn bawa2 nama agama2 disini.

    kalo lu terus bawa2 nama agama,gw and bbrp orang(siapa yg mau join gw blg aja.lol)
    bisa tuntut lu atas penghinaan agama Non islam di tempat umum(website yg bs diakses siapa aja)
    kita2 bisa penjarain lu(by law) kalo lu masih juga terusin.

    0.0

  33. Apa sebetulnya penyakit paling parah dari bangsa ini ? pornografi atau korupsi ? pornografi merusak akhlak tapi korupsi merusak segala-galanya (termasuk akhlak). Jadi perang melawan korupsi seharusnya didahulukan sebelum kita bicara perang melawan pornografi.

    http://peduli-indonesia.blogspot.com/2008/11/perang-melawan-pornografi-perang.html

  34. Lexy

    Hm, hm… gini deh. Alasan2 knapa UU pornografi harus ditolak.

    1. Banyak yang diatas bilang budaya ASLI Indo penuh kesopanan. Tapi nyatanya kan budaya baju kita banyak buka2an (dan justru budaya victoria itu yang namanya kalo nggak pake sarung tangan aja ceweknya bisa digosipin satu kota). Dan waktu itu nggak ada masalah sama sekali ttg pemerkosaan dll. Karena adage ‘familiarity breeds contempt’. Karena udah saking seringnya diliat, jadi udah nggak spesial lagi. Karena itu suku Apache menganggap nudity itu bagian dari nature, dan nggak ada masalah. Dan di Arab, yang pakaiannya serba tertutup dan anti pornographnya begitu tinggi, malah negara yang punya rating perkosaan paling tinggi di dunia. Karena penasaran… Orang emang kayak gitu. Makin dilarang makin penasaran. Jadi bisa aja UU ini berefek kebalikan dari yang diinginkan.

    2. Hukuman korupsi < hukuman pornografi.

    3. Kalau mau melindungi kaum hawa, bukan gini caranya. Justru kaum hawa ada di disadvantage dlm UU ini. Karena kalau mereka dilecehkan, pelaku bisa berdalih dengan ‘perempuannya nggak bener’. Padahal 80% dr rapists itu udah ada gangguan jiwa, nggak peduli tuh orang makenya apa. Citizen Jane nulis di buku “I Blame Patriarchy” bahwa cewe itu sering dituduh berlaku nggak sopan dengan perilaku berikut:

    a. punya puting susu yang mengeras waktu dingin
    b. memakai high heels
    c. memakai merah atau ungu
    d. stretching kalo capek ato mau ngambil sesuatu yang terlalu tinggi
    e. membungkuk kalo ada barang jatoh supaya bisa ngambil
    f. keluar di atas jam 8 malem

    Nah, kalo kayak gini kan menyebalkan banget buat cewek2, apalagi cewek feminist.

    4. Membuat suara yang menggairahkan. Kan beberapa cewek suaranya emang dari awal udah seksi. Mereka dilarang ngomong?

    Ok, kalau mau melindungi cewek, ada HAM. Kalau mau melindungi anak2 ada HAM. Kalau misalnya mau melarang orang2 mengakses situs porno, mestinya UU nya nggak kayak begini.

    P. S. Sori bahasanya nyampur2. Soalnya agak susah nyari bhs indo yang baeknya.

    P. P. S. Sebel banget gara2 UU ini harus ngebuang banyak novel2 romance gue. Padahal ‘adegan’nya kan cuma dikit banget.

    P. P. P. S. Semua agama udah menentang sex di luar nikah, jadinya jangan dibikin perang antar agama. Hanya aja yang bikin UU ini kayak buat orang Islam, karena orang Islam cara berpakaiannya jauh lebih konvensional.

  35. tutiana165

    Undang-undang pornografi sudah disahkan, tapi kenyatannya pornografi masih merajalela. Buktinya foto Sarah dan Rahma Azhari masih bisa dinikmati, Dewi Persik dan Jupee tetap dengan gayanya yang “mengundang”. Bagaimana ini?

  36. Joe

    Kalau baca buku “Kenapa berbikini Tak Langgar UU Porno” (ada di Gramedia) maka yang menolak UU Porn harus mendukung, sedangkan yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa begitu?

  37. Joe

    Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.

  38. republik cinta damai

    kenapa sebuah undang2 pornografi tu memberatkan bagi masyarakat kecil, yg usahanya di bidang warnet, justru penghasil gw gak bisa memberikan sangsi/denda sebanyak tu,

  1. 1 RUU Pornografi « Make Realistic Plan for Miracle, Now..!

    [...] kepada mas fatih yang telah mencantumkan isi Undang-Undang diatas sehingga saya dapat mereplikasinya lagi dengan [...]




Leave a Comment