Berikut nama-nama anggota DPR Komisi IX Periode 1999 – 2004 yang diduga menerima aliran dana BI (Bank Indonesia) berdasarkan penuturan Hamka Yandhu pada pengadilan tipikor 28 Juli 2008.
Unsur Pimpinan Komisi IX:
- Emier Moeis (Fraksi PDI-P) – Rp 300 Juta (diserahkan Hamka)
- Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) – Rp 1 Milyar (diserahkan Hamka)
- Faisal Baasir (Fraksi PPP) – Hamka tidak tahu. Yang menyerahkan Antony
- Ali Masykur Musa (Fraksi PKB) – Rp 300 Juta (diserahkan Hamka)
Filed under: Blog Indonesia, bank indonesia, blbi, dpr, korupsi




Komentar Terbaru